Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Kompas.com - 18/03/2024, 15:08 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan bendahara di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat beriniial AHHN dalam kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP), Senin (18/3/2024).

AHNN ditetapkan tersangka dan ditahan setelah sebelumnya kejaksaan menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Frederick Sidui sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Frederick Sidui telah ditahan sejak awal Maret 2024.

Baca juga: Diduga Korupsi, Kejati Jabar Periksa Anak Mantan Bupati Majalengka

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar membenarkan bahwa kejaksaan telah menetapkan AHNN sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dan penahanan seorang berinisial AHHN yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas dimaksud (Disnakertrans)," kata Harli Siregar saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Kadisperindag Kepulauan Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Harli mengungkap, AHNN bakal menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Manokwari sebagai tahanan titipan jaksa.

AHHN diduga bersama dengan eks kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan secara garis besar dalam perkara ini, eks kepala dinas meminta AHN untuk mencarikan uang guna membayar THR di Desember 2023.

"Jadi si AHHN inilah mencarikan uang," kata Asisten Pidana Khusus Abun Hasbulloh.

Dana Tambahan Penghasilan Pegawai di Dinas Tenaga Kerja an Transmigrasi Papua Barat diduga disalahgunakan oleh Kepala Dinas Frederik Saidui.

Ditaksir terdapat kerugian negara mencapai Rp 1,037 Miliar dari Dana TPP September November 2023 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat.

AHHN dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Perbatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan tambahkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tetang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com