Salin Artikel

Kronologi Cucu Angkat Bunuh Kakek Nenek di Lebak, Pelaku Kesal Tak Dipinjami Uang Rp 500.000

KOMPAS.com - Pasangan kakek nenek, Kemed (92) dan Sartimah (72) ditemukan terbujur kaku di rumahnya di Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (25/3/2024).

Keduanya dibunuh oleh cucu sendiri berinisial ZN (44) yang jengkel karena tidak dipinjami uang oleh korban.

Kronologi

Kejadian ini bermula saat tukang sayur keliling curiga korban Kemed dan istrinya tidak terlihat pada hari itu.

Padahal biasanya setiap hari korban menyambangi pedagang sayur keliling untuk berbelanja.

"Pas saat itu ada pedagang sayuran menanyakan Ibu Hj Sartimah tidak terlihat membeli sayuran," kata Suheni, tetangga korban pada Senin (25/3/2024).

Kemudian Suheni dan pedagang sayur itu mengetuk pintu rumah korban, namun tak ada suara sahutan dari dalam rumah.

"Lalu kami mendorong pintu rumahnya tidak terkunci dan terlihat Ibu Hj Sartimah bersama suaminya tergeletak sudah meninggal dunia," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, Suheni langsung memberi tahu tetangga sekitar dan keluarga korban.

“Setelah itu saya memberi tahu tetangga dan keluarga korban, lalu masyarakat berdatangan dan pemerintah desa,” ungkap dia.

Luka benda tumpul

Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU M Hazali Alfian mengatakan petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi korban ditemukan.

"Jelas itu dugaan pembunuhan karena ada beberapa luka hantaman benda tumpul. Namun, benda tumpul itu belum disimpulkan apa benda keras atau tangan," kata Alfian saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin.

Dari pengamatan sementara, kata Alfi, luka di kepala korban sudah dalam kondisi membusuk. Hal ini juga mengindikasikan kedua korban sudah lebih dari satu hari meninggal.

"Yang bisa memastikan dokter forensik dan itu kondisi lukanya sudah agak busuk, mungkin satu atau dua hari," kata dia.

Awalnya kedua korban diduga menjadi korban perampokan, karena uang THR dan pensiunan mereka hilang.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil terduga pelaku pembunuhan ZN ditangkap kepolisian.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan, pelaku Zn mengaku membunuh kakek neneknya sendiri karena jengkel tidak dipinjami uang.

Saat kejadian, pelaku mendatngi rumah korban di Kampung Cigarukgak, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Minggu (24/3/2024) pukul 17.00 WIB.

"Awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang tunai Rp 500.000," kata Suyono saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Selasa (26/3/2024).

Pelaku mengetahui jika korban memiliki uang karena sudah mengambil uang pensiun di Kantor Pos Malingping pada hari Jumat sebelumnya.

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku yang merupakan cucu angkat korban tersebut, sempat berdebat dengan korban Kemed karena tidak diberikan pinjaman uang.

"Karena jengkel pelaku kemudian menendang korban laki-laki dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali," ungkap Suyono.

Korban Kemed kemudian tersungkur ke lantai dan tidak sadarkan diri.

Saat itu juga, korban perempuan datang dari arah dapur dan mempertanyakan soal keributan yang terjadi.

"Saat korban perempuan menghampiri, pelaku langsung menendang kaki korban perempuan sebanyak sekali dan korban perempuan terusngkur ke ubin hingga tidak sadarkan diri," ujar Suyono.

Saat kedua korban tergeletak di lantai, pelaku lantas pergi ke kamar dan mencari uang yang dimaksud.

Uang tersebut ditemukan di dalam peci milik korban dan pelaku pergi membawa uang tersebut.

Pelaku mengaku tidak mengetahui jika kedua korban tewas. Namun, dia melihat ada darah keluar dari kepala korban.

Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga keesokan harinya, karena tidak ada keluar rumah saat pagi hari.

Saat korban ditemukan meninggal, pelaku ZN juga sempat datang ke TKP dan menangis histeris.

Sebagai keluarga, ZN kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa jam kemudian.

Karena perbuatannya tersbeut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kemudian Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman Penjara 15 tahun serta Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sumber: Kompas.com (Acep Nazmudin, Glori K. Wadrianto)

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/100230378/kronologi-cucu-angkat-bunuh-kakek-nenek-di-lebak-pelaku-kesal-tak-dipinjami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke