Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Minta Bebas karena Ungkap Aliran Dana

Kompas.com - 26/03/2024, 13:02 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Sugiman, mengungkap aliran dana ke sejumlah pejabat dan kepala daerah.

Aliran dana diungkap Sugiman pada sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/3/2024).

Sugiman melalui pengacaranya, Endang Hedrian, menyebutkan, terdakwa memberikan uang kepada Wali Kota Edi Ariadi dan Kepala Dinas PUPR Cilegon Ridwan sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor di Flores Timur Divonis 1 Tahun Penjara

Uang tersebut diberikan agar menang lelang tender proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) meskipun perusahaannya tidak memenangi tender. 

"Sebagai gantinya, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengganti proyek JLU yang gagal dimenangkan oleh terdakwa dengan proyek pekerjaan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 di PT PCM," kata Endang di hadapan Hakim Ketua M Arif Adikusumo.

Baca juga: Oknum Polisi di Teluk Bintuni Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

Pada tahun 2020-2021, Sugiman memberikan uang kepada pejabat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebesar Rp 3,390 miliar.

Uang tersebut diberikan terdakwa sebagai syarat ikut lelang, memperlancar lelang, persiapan kontrak, uang muka, dan kebutuhan pribadi.

Adapun tiga pejabat PT PCM yakni Direktur Utama Arief Rivai, Direktur Opersaional Akmal Firmansyah, dan Direktur Keuangan dan Umum Budi Mulyadi.

Meski begitu, kliennya telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui Kejari Cilegon dari total Rp 7 miliar baru Rp 700 juta.

Namun, uang yang telah dikeluarkan terdakwa dalam proyek tersebut Rp 9,1 miliar untuk pejabat Pemkot Cilegon, Pimpinan PT PCM, pajak, pemberian ke beberapa pihak dan biaya resmi lainnya.

Artinya, lanjut Endang, pengeluaran Sugiman lebih besar dari uang muka yang diterimanya Rp 7 miliar.

"Maka, sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan dari uang pengganti," ungkap Endang.

Selain itu, Endang meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum.

Kemudian, membebaskan dan melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar atau 2 tahun penjara.

"Memulihkan nama baik terdakwa Sugiman dalam harkat, martabat, dan kedudukannya," ungkap Endang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com