Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/03/2024, 16:16 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa Antonius Doweng Teluma, Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, atas kasus tindak pidana pelanggaran pemilu pada Selasa (19/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda.

Baca juga: Ibu dan Bayi yang Baru Dilahirkan Meninggal Dunia di RSUD Flores Timur

Diketahui, Antonius membagikan obrolan di Facebook yang bernada dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Obrolan itu bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apa pun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik". Obrolan itu menyinggung pula kekuasaan Presiden Joko Widodo.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan mengatakan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Flores Timur, Akses Jalan ke Lima Desa Lumpuh

Sehingga, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Terdakwa pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar Sukrawan saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).

Dia menjelaskan, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 dengan batas waktu maksimal 7 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Kendati demikian, kata dia, putusan hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 15 Maret 2024.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Terhadap putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya serta JPU juga menyatakan akan berpikir kembali," katanya.

Sukrawan menambahkan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482 batas mengajukan upaya hukum yakni tiga hari setelah putusan dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com