"Karena suaminya sering nanya gaji sementara anak pelaku sendiri ada dua, akhirnya oleh orangtua pelaku, suaminya ini tidak tulus menerimanya dan memilih berpisah setelah tiga bulan pernikahan," ungkapnya.
Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan.
Baca juga: Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Wanita di Kotabaru Ditangkap
"Setelah itu tim langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung ditangkap tanpa perlawanan. Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka akhirnya ditahan di Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Pelaku ditahan karena takut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP).
Dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah handuk warna merah dan orange dengan gambar kartun.
"Satu buah baju tidur warna biru dongker dengan lengan warna pink, satu buah celana tidur warna merah, satu buah Bh atau Bra warna merah dan satu buah celana dalam warna putih," ungkapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribun Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.