KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial NER (24), warga Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan bayi.
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Pelaku juga takut ketahuan oleh warga sekitar tempat tinggalnya.
"Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang," ujar Tri kepada wartawan di Mapolres Kotabaru, Rabu (24/1/2024).
Pelaku kata Tri melahirkan di WC di rumahnya. Setelah lahir, bayi itu kemudian disumpal hingga tak bernyawa.
"Karena menangis terus lalu disumpal hingga meninggal dan dibuang di sungai di belakang rumahnya," ungkapnya.
Baca juga: Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf hingga Sebabkan 2 Orang Tewas
Tak lama setelah dibuang, bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan bayi itu lantas membuat warga geger.
"Saat itu, bayi ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa," jelasnya.
Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Kotabaru lantas melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada NER yang tak lain adalah warga sekitar.
"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai," katanya lagi.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang dilakukan oleh ibunya sendiri dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga tersangkut di sungai kecil di Jalan Patmaraga, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalsel, Rabu (17/1/2024).
Temuan jasad bayi itu pertama kali ditemukan oleh bocah Sekolah Dasar (SD). Temuan itu langsung membuat geger warga.
Saat ditemukan, masih terdapat ari-ari pada tubuh bayi. Polisi pun berkesimpulan jika jasad yang ditemukan merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.
Baca juga: Demi Cuan, Sosialita di Pemalang Tipu dan Gelapkan Arisan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.