Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Cuan, Sosialita di Pemalang Tipu dan Gelapkan Arisan

Kompas.com - 23/01/2024, 08:52 WIB
Dedi Muhsoni,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Alih-alih bergaya hidup ala-ala sosialita, CAF (36) warga Pemalang, Jawa Tengah diciduk Satrekrim Polres Pemalang lantaran tipu dan gelapkan uang arisan.

Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, penetapan CAF sebagai tersangka didasarkan dari laporan 11 orang anggota arisan yang mengaku telah ditipu oleh yang bersangkutan.

"CAF selaku penyelenggara dan admin arisan online diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan ikut sebagai peserta arisan (Get arisan) dan jual beli arisan" ujarnya, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Azura Luna Sosialita Gadungan Asal Kediri yang Dekati Anak Joe Biden

Arisan sendiri diikuti oleh 30 orang peserta dengan 30 kali putaran.

Namun hingga masuk pada 24 putaran, peserta arisan justru tidak mendapatkan haknya sebagaimana kesepakatan awal.

“Yang kedua modusnya jual beli arisan, di mana tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member Get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Penipuan Arisan oleh Pasangan Mahasiswa Asal Klaten, Bagaimana Ceritanya?


Baca juga: Beredar Pesan Berisi Warga Disebut Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Kemenkes, Apa Isinya?

Arisan sudah berjalan selama 2 tahun

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, yakni dari November 2021 sampai November 2023.

“Tersangka menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta yang umumnya wanita sosialita," katanya lagi.

Setelah jatuh tempo, jual beli arisan yang dijanjikan tersangka justru tidak diserahkan kepada peserta (korban) yang membeli arisan dengan alasan kolaps. Padahal, uang sudah masuk pada admin atau penyelenggara CAF.

Baca juga: Cara Melaporkan Nomor Rekening yang Terindikasi Penipuan secara Online

Pihaknya menduga, tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, dan mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.

“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 872 juta,” katanya.

Akibat perbuatannya, CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Beredar Foto Tanda Bukti Pembayaran Penggantian Nomor ID Meteran, PLN Tegaskan Itu Penipuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com