Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Hubungan Gelap Ketahuan Keluarga, Perempuan di Semarang Buang Bayi di Pinggir Sungai

Kompas.com - 13/12/2023, 20:06 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Perempuan bernama AF (20) yang membuang anaknya di pinggir sungai Gunungpati Kota Semarang mengaku takut kalau ketahuan melahirkan. Sehingga AF menutupi kehamilannya sampai melahirkan sendiri di rumah.

"Saya takut kena marah. Jadi inisiatif sendiri melahirkan di rumah, orang tua enggak tahu," kata AF di Polrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, perut AF tidak menonjolkan kehamilannya, sehingga orangtua tidak mengetahui selama sembilan bulan meski tinggal serumah.

"Perutnya tidak terlihat besar. Enggak ada yang tahu hamil, " ujarnya.

Baca juga: Sempat Dikira Boneka, Ternyata Jasad Bayi Mengapung di Sungai di Semarang

Kemudian pada pekan lalu, Rabu (6/12/2023) AF melahirkan di rumah. Lalu langsung membawa bayinya ke dekat sungai dan membuangnya dengan ditutupi daun jati.

Saat ditanya terkait identitas ayah dari bayinya, AF hanya menjawab lirih. Ia mengaku sosok yang menghamilinya ialah teman dekatnya. AF juga mengaku tidak mengetahui keberadaan laki-laki itu.

"Hanya teman dekat. Enggak tahu ke mana," katanya.

Baca juga: Dikira Suara Kucing, Ternyata Bayi yang Dibuang Sedang Menangis

 

Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan  bayi dan AF sempat dirawat di rumah sakit lantaran melahirkan dengan tidak wajar.

Rencananya, bayi akan dirawat oleh ibu AF bila AF harus menjalani masa tahanan nantinya. Sementara pelaku tidak ditahan karena juga masih pemulihan.

"Tidak kita tahan karena juga masih dalam pemulihan," kata Aris. Terkait lelaki yang menghamili AF, polisi masih melakukan penyelidikan. Sempat disebutkan satu nama, tapi ternyata yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

"Cowoknya setelah hasil pemeriksaan yang bersangkutan (pelaku), dia sebutkan nama, setelah itu dilakukan pengecekan tapi tidak diketahui keberadaannya. Sedang cari yang bersangkutan," tegasnya.

Atas perbuatannya, AF kini dijerat pasal Pasal 76B UU RI nlNo.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kendati demikian, kini AF telah menyesali perbuatannya dan berniat untuk mengasuh anaknya.

"Ingin saya rawat sendiri," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com