KOMPAS.com - EFA (20), perempuan muda di Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap atas kasus pembuangan bayi yang baru ia lahirkan.
Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan bayi perempuan yang menangis di bawah jembatan pinggir sungai di dekat makam Kyai Potro Wongso Sentono, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang pada Rabu (6/12/2023).
Bayi tersebut ditemukan dengan tertutup daun jati dengan tali pusar yang masih menempel pada pukul 05.00 WIB.
Bayi seberat 2,4 kilogram dan panjang 45 sentimeter tersebut kemudian dibersihkan oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Gunungpati.
Baca juga: Takut Hubungan Gelap Ketahuan Keluarga, Perempuan di Semarang Buang Bayi di Pinggir Sungai
Kepada polisi, EFA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku membuang bayi perempuan itu lantaran kebingungan.
Menurut EFA, ayah bayi tersebut adalah teman dekatnya yang kini tak diketahui keberadaannya. Ia pun ketakutan kehamilannya bakal membuat orangtuanya marah.
"Ya takut maka inisiatif sendiri (membuang) karena orang tua tidak tahu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).
Sehari-hari EFA tinggal bersama kakek dan neneknya, sementara ayah dan ibunya telah berpisah. Ia pun menyembunyikan kehamilannya dengan cara selalu memakai pakaian yang longgar.
Hingga ia pun melahirkan seorang diri di rumah.
"Sewaktu melahirkan sendiri di rumah, tak ada yang bantu," jelasnya.
Baca juga: Pelaku yang Buang Bayi di Kolong Jembatan Gunungpati Semarang Ternyata Orangtuanya Sendiri
Sementara itu Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan, masih mencari teman dekat tersangka yang menghamilinya.
"Kami sudah kantongi identitasnya dari keterangan tersangka tetapi ketika kami datangi rumahnya sudah tidak ada," bebernya.
Pihaknya menyebut, tidak akan langsung menahan tersangka dengan pertimbangan kesehatan.
Apalagi tersangka telah melakukan persalinan tak wajar yakni tanpa dampingan medis.
"Penahan atau tidak nanti lihat kesehatan tersangka. Jangan sampai penahanan ini mengesampingkan kondisi korban, kita pertimbangkan asas hak asasi manusianya," bebernya.