Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bingung, Perempuan Muda di Semarang Buang Bayi di Bawah Jembatan, Anaknya Kini Diasuh Neneknya

Kompas.com - 13/12/2023, 21:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - EFA (20), perempuan muda di Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap atas kasus pembuangan bayi yang baru ia lahirkan.

Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan bayi perempuan yang menangis di bawah jembatan pinggir sungai di dekat makam Kyai Potro Wongso Sentono, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang pada Rabu (6/12/2023).

Bayi tersebut ditemukan dengan tertutup daun jati dengan tali pusar yang masih menempel pada pukul 05.00 WIB.

Bayi seberat 2,4 kilogram dan panjang 45 sentimeter tersebut kemudian dibersihkan oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Gunungpati.

Baca juga: Takut Hubungan Gelap Ketahuan Keluarga, Perempuan di Semarang Buang Bayi di Pinggir Sungai

Kepada polisi, EFA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku membuang bayi perempuan itu lantaran kebingungan.

Menurut EFA, ayah bayi tersebut adalah teman dekatnya yang kini tak diketahui keberadaannya. Ia pun ketakutan kehamilannya bakal membuat orangtuanya marah.

"Ya takut maka inisiatif sendiri (membuang) karena orang tua tidak tahu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).

Sehari-hari EFA tinggal bersama kakek dan neneknya, sementara ayah dan ibunya telah berpisah. Ia pun menyembunyikan kehamilannya dengan cara selalu memakai pakaian yang longgar.

Hingga ia pun melahirkan seorang diri di rumah.

"Sewaktu melahirkan sendiri di rumah, tak ada yang bantu," jelasnya.

Baca juga: Pelaku yang Buang Bayi di Kolong Jembatan Gunungpati Semarang Ternyata Orangtuanya Sendiri

Sementara itu Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan, masih mencari teman dekat tersangka yang menghamilinya.

"Kami sudah kantongi identitasnya dari keterangan tersangka tetapi ketika kami datangi rumahnya sudah tidak ada," bebernya.

Pihaknya menyebut, tidak akan langsung menahan tersangka dengan pertimbangan kesehatan.

Apalagi tersangka telah melakukan persalinan tak wajar yakni tanpa dampingan medis.

"Penahan atau tidak nanti lihat kesehatan tersangka. Jangan sampai penahanan ini mengesampingkan kondisi korban, kita pertimbangkan asas hak asasi manusianya," bebernya.

Tersangka dijerat pasal 76b UU RI nomor 35 tahun 2004 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 305 KUHP pidana. Dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Untuk bayi dirawat oleh neneknya atau ibu tersangka. Habis proses hukum nanti tersangka bisa kembali merawat anaknya," ujarnya.

Baca juga: Ditemukan Warga, Pelaku yang Tega Buang Bayi di Jembatan Gunungpati Semarang Dikejar Polisi

Sandal jepit tertinggal di lokasi

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gunungpati Iptu Endro Soegijarto mengatakan kasus tersebut terkuak setelah sejumlah polisi disebar untuk mencari tersangka.

Ia mengatakan polisi sempat kesulitan karena minimnya barang bukti seperti CCTV atau keterangan saksi. Di TKP, polisi hanya menemukan satu sandal jepit warna merah yang tertinggal di lokasi.

"Kami kumpulkan keterangan para saksi di lapangan, ternyata ada seorang perempuan yang kelihatannya hamil malah menghilang," paparnya.

Atas petunjuk itu, polisi pun menelusuri jejak tersangka melalui keluarganya.

"Kami amankan di sana, lalu kami bawa ke Gunungpati untuk dilakukan pemeriksaan ternyata benar memang habis melahirkan," tuturnya.

Baca juga: Ikut Buang Bayi dalam Kantong Belanja, Pria di Kupang Ditangkap Polisi

"Keluarganya sampai tidak tahu karena tersangka tinggal bersama kakek dan neneknya," terangnya.

Penuturannya, kehamilan korban disebabkan oleh hubungan di luar nikah. Namun, korban tidak bilang ke pacarnya bahwa sedang hamil.

Sedangkan tersangka terakhir bertemu dengan pacarnya pada Maret 2023.

"Alasan buang bayi karena malu. Pacarnya masih kami cari," tuturnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Khairina Tim), Tribun Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com