Salin Artikel

Mengaku Bingung, Perempuan Muda di Semarang Buang Bayi di Bawah Jembatan, Anaknya Kini Diasuh Neneknya

Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan bayi perempuan yang menangis di bawah jembatan pinggir sungai di dekat makam Kyai Potro Wongso Sentono, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang pada Rabu (6/12/2023).

Bayi tersebut ditemukan dengan tertutup daun jati dengan tali pusar yang masih menempel pada pukul 05.00 WIB.

Bayi seberat 2,4 kilogram dan panjang 45 sentimeter tersebut kemudian dibersihkan oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Gunungpati.

Kepada polisi, EFA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku membuang bayi perempuan itu lantaran kebingungan.

Menurut EFA, ayah bayi tersebut adalah teman dekatnya yang kini tak diketahui keberadaannya. Ia pun ketakutan kehamilannya bakal membuat orangtuanya marah.

"Ya takut maka inisiatif sendiri (membuang) karena orang tua tidak tahu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).

Sehari-hari EFA tinggal bersama kakek dan neneknya, sementara ayah dan ibunya telah berpisah. Ia pun menyembunyikan kehamilannya dengan cara selalu memakai pakaian yang longgar.

Hingga ia pun melahirkan seorang diri di rumah.

"Sewaktu melahirkan sendiri di rumah, tak ada yang bantu," jelasnya.

Sementara itu Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan, masih mencari teman dekat tersangka yang menghamilinya.

"Kami sudah kantongi identitasnya dari keterangan tersangka tetapi ketika kami datangi rumahnya sudah tidak ada," bebernya.

Pihaknya menyebut, tidak akan langsung menahan tersangka dengan pertimbangan kesehatan.

Apalagi tersangka telah melakukan persalinan tak wajar yakni tanpa dampingan medis.

"Penahan atau tidak nanti lihat kesehatan tersangka. Jangan sampai penahanan ini mengesampingkan kondisi korban, kita pertimbangkan asas hak asasi manusianya," bebernya.

Tersangka dijerat pasal 76b UU RI nomor 35 tahun 2004 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 305 KUHP pidana. Dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Untuk bayi dirawat oleh neneknya atau ibu tersangka. Habis proses hukum nanti tersangka bisa kembali merawat anaknya," ujarnya.

Sandal jepit tertinggal di lokasi

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gunungpati Iptu Endro Soegijarto mengatakan kasus tersebut terkuak setelah sejumlah polisi disebar untuk mencari tersangka.

Ia mengatakan polisi sempat kesulitan karena minimnya barang bukti seperti CCTV atau keterangan saksi. Di TKP, polisi hanya menemukan satu sandal jepit warna merah yang tertinggal di lokasi.

"Kami kumpulkan keterangan para saksi di lapangan, ternyata ada seorang perempuan yang kelihatannya hamil malah menghilang," paparnya.

Atas petunjuk itu, polisi pun menelusuri jejak tersangka melalui keluarganya.

"Kami amankan di sana, lalu kami bawa ke Gunungpati untuk dilakukan pemeriksaan ternyata benar memang habis melahirkan," tuturnya.

"Keluarganya sampai tidak tahu karena tersangka tinggal bersama kakek dan neneknya," terangnya.

Penuturannya, kehamilan korban disebabkan oleh hubungan di luar nikah. Namun, korban tidak bilang ke pacarnya bahwa sedang hamil.

Sedangkan tersangka terakhir bertemu dengan pacarnya pada Maret 2023.

"Alasan buang bayi karena malu. Pacarnya masih kami cari," tuturnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Khairina Tim), Tribun Jateng

https://regional.kompas.com/read/2023/12/13/213000878/mengaku-bingung-perempuan-muda-di-semarang-buang-bayi-di-bawah-jembatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke