Salin Artikel

Bukan Bisikan Gaib, Ibu di Lubuklinggau Buang Bayinya ke Sumur karena Takut Tak Bisa Belikan Susu

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membuang bayinya karena mendapat bisikan gaib.

Tapi belakangan terungkap sang ibu nekat melakukan hal tersebut karena takut tak bisa belikan susu untuk sang anak.

Video penemuan bayi laki-laki tersebut viral di media sosial.

"Bayi itu diduga berumur baru hitungan hari, ditemukan dalam sumur, sekarang sudah dikubur," ungkap Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Sugito pada Senin (18/3/2024).

Ia menyebut sumur yang digunakan untuk membuang bayi berada di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Kasus tersebut terungkap saat ayah sang bayi melaporkan soal bayinya yang hilang ke kantor polisi.

"Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan ternyata bayi itu dibuang oleh istrinya di dalam sumur," ungkapnya.

Suara mencurigakan dari sekitar sumur

Ketua RT 07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Ian Alamsyah menyampaikan bayi pertama kali ditemukan Johan warga setempat yang mendengar suara aneh dari jurang dekat sumur tak jauh dari rumahnya.

Johan curiga karena tiga hari yang lalu mesin air miliknya hilang. Dari kejauhan, Johan melihat seseorang meringkuk.

Awalnya ia menduga orang tersebut pencuri, namun saat dicek sosok tersebut adalah tetangganya, Ira Nirwana yang kesakitan.

Johan sempat memanggil tetangganya tersebut, namun Ira malah meninggalkan lokasi.

Saat di lokasi, Johan menemukan ceceran darah dan celana dalam yang penuh bercak darah. Johan semakin curiga tetangganya melahirkan karena Ira diketahui sedang dalam kondisi hamil tua.

Ian mengatakan, warga yang penasaran mendesak Hasan, kakek Ira untuk turun melihat ke sumur yang memiliki kedalaman 1 meter.

Hasan pun mencari dengan kakinya, namun warga meminta Hasan untuk menyelam.

"Setelah diselami ternyata memang benar ada ditemukan bayi dalam keadaan terbungkus kain, jenis kelaminnya laki-laki," ungkap dia.

Warga sempat melihat gerakan dari tubuh bayi dan meminta Ledi Muksin, ayah bayi yang ada di lokasi untuk membawa anaknya ke RS Siti Aisyah.

"Setiba di rumah sakit nyawanya sudah tidak ada lagi, atau sudah meninggal dunia," ujarnya.

Ia mengatakan Ira Nirwana dan Ledi Muksin baru setahun menikah. Namun baru sebulan menikah, mereka pisah ranjang dan kembali pulang ke orangtuanya masing-masing.

"Saat menikah Ira Nirwana itu janda anak dua sedangkan Ledi Muksin bujangan, baru sebulan menikah mereka pisah ranjang, Nirwana pulang ke rumah ibunya sementara Ledi Muksin pulang ke rumah orang tuanya," ujarnya.

Ternyata saat berpisah, Ira Nirwana dalam kondisi hamil.

"Penyebab mereka berpisah itu kita tidak tahu, tapi yang jelas setelah mereka menikah itu mereka pisah dan Ira Hamil, untuk yang lainnya kita tidak tahu," ungkapnya.

Apalagi pelaku juga baru berpisah dari suami keduanya yang tak lain ayah dari sang bayi.

"Alasannya karena motif ekonomi, pelaku merasa repot anaknya itu tidak ada yang mengurusnya, dan tak akan mampu membelikan anaknya susu," ungkap Kasat reskrim AKP Hendrawan melalui KBO Reskrim Iptu Suroso pada Tribunsumsel.com, Minggu (17/3/2024).

Kekhawatiran itu muncul karena dua anaknya dari pernikahan pertama masih kecil. Bahkan anak keduanya masih menyusui dan usianya belum genap dua tahun.

"Anak dari suami pertamanya itu juga masih menyusui, kalau anaknya nanti lahir berarti double, merasa tidak mampu membelikan susu, Jadi timbul niatnya karena tak akan mampu membiayai," ujar Suroso.

Suroso juga menyebut pernikahan pelaku dan suaminya, Ledi Mukin hanya berjalan tiga bulan. Karena sering cekcok, mereka pun berpisah dan pelaku pulang ke rumah orangtuanya.

Ternyata setelah berpisah pelaku malah hamil.

Perpisahan dipicu sang suami yang sering menanyakan gaji dari pelaku yang bekerja di usaha Roti rumahan di Marga Mulya.

"Karena suaminya sering nanya gaji sementara anak pelaku sendiri ada dua, akhirnya oleh orangtua pelaku, suaminya ini tidak tulus menerimanya dan memilih berpisah setelah tiga bulan pernikahan," ungkapnya.

Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan.

"Setelah itu tim langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung ditangkap tanpa perlawanan. Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka akhirnya ditahan di Polres Lubuklinggau," ujarnya.

Pelaku ditahan karena takut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP).

Dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah handuk warna merah dan orange dengan gambar kartun.

"Satu buah baju tidur warna biru dongker dengan lengan warna pink, satu buah celana tidur warna merah, satu buah Bh atau Bra warna merah dan satu buah celana dalam warna putih," ungkapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribun Sumsel

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/151600578/bukan-bisikan-gaib-ibu-di-lubuklinggau-buang-bayinya-ke-sumur-karena-takut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke