Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Bawahan, Eks Kadis P3A Maluku Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Kompas.com - 07/03/2024, 21:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku David Katayane divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus pelecehan seksual.

Vonis itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (4/3/2024).

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa David Soleman Katayane dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Mengeluh Lemas, Ibu dan 2 Anak Meninggal Usai Santap Telur Ikan Buntal di Maluku Tengah

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menghukum David membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

David dinilai bersalah oleh hakim karena terbukti melecehkan seorang HR seorang perempuan yang tak lain merupakan bawahannya sendiri.

David dinilai melanggar ketentuan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP.

Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Kepulauan Aru Maluku Tak Berpotensi Tsunami

Awal kejadian

Kasus yang sempat menyita perhatian warga di Maluku ini awalnya terjadi pada Juli 2023.

Saat itu, David meminta korban menghadap ke ruangannya dengan alasan tidak jelas. Setelah korban masuk ke dalam ruangan, David kemudian melancarkan aksinya.

Ironisnya, kejadian itu tidak hanya berlangsung sekali, namun berulang kali. Tercatat sudah tiga kali David melecehkan bawahannya tersebut.

Lokasi kejadiannya pun sama yakni di ruang kerjanya dan itu dilakukan di saat jam kerja berlangsung.

Kasus terbongkar

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban pelecehan yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan David menceritakan kejadian yang dialaminya itu ke teman-temannya sesama pegawai.

Tak hanya ke teman-teman di kantor, HR juga mengadukan perbuatan David ke Sekretaris Daerah Maluku.

Setelah itu korban kemudian membuat laporan resmi ke Polda Maluku pada medio Juli 2023.

Setelah dilaporkan, polisi langsung segera menangani kasus tersebut.

Penyidik yang menangani kasus itu kemudian meminta keterangan dari korban dan juga pelaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com