Setelah proses penyelidikan dilakukan dan ditemukan sejumlah bukti, penyidik akhirnya menetapkan David sebagai tersangka pelecehan seksual pada 8 Agustus 2023.
Selanjutnya, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, polisi kemudian menahan David.
Semula, David membantah telah melakukan tindakan pelecehan kepada korban HR. Namun, saat kasus itu ramai menjadi perbincangan, dan setelah polisi mulai menangani kasus tersebut, David kemudian mengakui kesalahannya.
Tak hanya berurusan dengan polisi, David juga ikut diperiksa oleh Tim Penegak Disiplin (TPD) Maluku. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Sekda Maluku Sadli le.
Tak lama setelah menjalani pemeriksaan oleh TPD, David kemudian menyurati Gubernur Maluku Murad Ismail untuk mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas P3A.
"Keputusan ini saya buat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun setelah melalui pertimbangan yang matang," kata David kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
David mengaku keputusannya mundur dari jabatan sebagai kepala dinas karena tak ingin wibawa Pemerintah Provinsi Maluku tercoreng karena ulahnya.
"Saya merasa ini keputusan yang tepat demi menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.