Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Jual Kerbau, Pria Ini Bawa Kabur Rp 75 Juta

Kompas.com - 07/03/2024, 20:56 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan YAS (58), warga Lembang Sa'dan Sangkaropi', Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy mengatakan, YAS adalah pelaku penipuan di Lingkungan Kalambe', Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.

“Ia diamankan setelah sebelumnya memperdaya korbannya bernama Markus Sali Tikuliling (45) warga Ballopasange, Kecamatan Sa'dan dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau,” kata Aris, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024) sore.

Aksi penipuan YAS berawal saat korban bernama Markus Tikuliling ingin membeli 1 ekor kerbau senilai Rp 75 juta dengan kesepakatan bahwa uang dari pembelian tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik YAS.

Baca juga: Surat Suara DPRD Toraja Utara Nyasar ke Kota Palopo

Namun, setelah uang pembelian kerbau secara keseluruhan total Rp 75 juta rupiah telah ditransfer yaitu pada tanggal 17 Januari 2024 dan 26 Januari 2024, YAS tak kunjung menyerahkan seekor kerbau yang telah dibayarkan bahkan hingga saat dilaporkan.

Merasa telah ditipu oleh YAS, Sali Tikuliling kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Bedasarkan laporan dari korban, Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YAS.

“YAS berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, dan dibawa ke Mako Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum,” ujar Aris.

Baca juga: Pemerkosa Mahasiswi di Toraja Utara Ditangkap

Menurut Aris, YAS mengakui perbuatannya telah memperdaya korban dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau Rp 75 juta.

“Saat ini YAS sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, dan untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com