Salin Artikel

Modus Jual Kerbau, Pria Ini Bawa Kabur Rp 75 Juta

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy mengatakan, YAS adalah pelaku penipuan di Lingkungan Kalambe', Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.

“Ia diamankan setelah sebelumnya memperdaya korbannya bernama Markus Sali Tikuliling (45) warga Ballopasange, Kecamatan Sa'dan dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau,” kata Aris, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024) sore.

Aksi penipuan YAS berawal saat korban bernama Markus Tikuliling ingin membeli 1 ekor kerbau senilai Rp 75 juta dengan kesepakatan bahwa uang dari pembelian tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik YAS.

Namun, setelah uang pembelian kerbau secara keseluruhan total Rp 75 juta rupiah telah ditransfer yaitu pada tanggal 17 Januari 2024 dan 26 Januari 2024, YAS tak kunjung menyerahkan seekor kerbau yang telah dibayarkan bahkan hingga saat dilaporkan.

Merasa telah ditipu oleh YAS, Sali Tikuliling kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Bedasarkan laporan dari korban, Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YAS.

“YAS berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, dan dibawa ke Mako Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum,” ujar Aris.

Menurut Aris, YAS mengakui perbuatannya telah memperdaya korban dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau Rp 75 juta.

“Saat ini YAS sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, dan untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/205615578/modus-jual-kerbau-pria-ini-bawa-kabur-rp-75-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke