Salin Artikel

Lecehkan Bawahan, Eks Kadis P3A Maluku Divonis 1 Tahun 4 Bulan

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku David Katayane divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus pelecehan seksual.

Vonis itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (4/3/2024).

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa David Soleman Katayane dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menghukum David membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

David dinilai bersalah oleh hakim karena terbukti melecehkan seorang HR seorang perempuan yang tak lain merupakan bawahannya sendiri.

David dinilai melanggar ketentuan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP.

Awal kejadian

Kasus yang sempat menyita perhatian warga di Maluku ini awalnya terjadi pada Juli 2023.

Saat itu, David meminta korban menghadap ke ruangannya dengan alasan tidak jelas. Setelah korban masuk ke dalam ruangan, David kemudian melancarkan aksinya.

Ironisnya, kejadian itu tidak hanya berlangsung sekali, namun berulang kali. Tercatat sudah tiga kali David melecehkan bawahannya tersebut.

Lokasi kejadiannya pun sama yakni di ruang kerjanya dan itu dilakukan di saat jam kerja berlangsung.

Kasus terbongkar

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban pelecehan yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan David menceritakan kejadian yang dialaminya itu ke teman-temannya sesama pegawai.

Tak hanya ke teman-teman di kantor, HR juga mengadukan perbuatan David ke Sekretaris Daerah Maluku.

Setelah itu korban kemudian membuat laporan resmi ke Polda Maluku pada medio Juli 2023.

Setelah dilaporkan, polisi langsung segera menangani kasus tersebut.

Penyidik yang menangani kasus itu kemudian meminta keterangan dari korban dan juga pelaku.

Setelah proses penyelidikan dilakukan dan ditemukan sejumlah bukti, penyidik akhirnya menetapkan David sebagai tersangka pelecehan seksual pada 8 Agustus 2023.

Selanjutnya, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, polisi kemudian  menahan David.

Mundur dan akui kesalahan

Semula, David membantah telah melakukan tindakan pelecehan kepada korban HR. Namun, saat kasus itu ramai menjadi perbincangan, dan setelah polisi mulai menangani kasus tersebut, David kemudian mengakui kesalahannya.

Tak hanya berurusan dengan polisi, David juga ikut diperiksa oleh Tim Penegak Disiplin (TPD) Maluku. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Sekda Maluku Sadli le.

Tak lama setelah menjalani pemeriksaan oleh TPD, David kemudian menyurati Gubernur Maluku Murad Ismail untuk mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas P3A.

"Keputusan ini saya buat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun setelah melalui pertimbangan yang matang," kata David kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

David mengaku keputusannya mundur dari jabatan sebagai kepala dinas karena tak ingin wibawa Pemerintah Provinsi Maluku tercoreng karena ulahnya.

"Saya merasa ini keputusan yang tepat demi menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/211009478/lecehkan-bawahan-eks-kadis-p3a-maluku-divonis-1-tahun-4-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke