AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku David Katayane divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus pelecehan seksual.
Vonis itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (4/3/2024).
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa David Soleman Katayane dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Mengeluh Lemas, Ibu dan 2 Anak Meninggal Usai Santap Telur Ikan Buntal di Maluku Tengah
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menghukum David membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
David dinilai bersalah oleh hakim karena terbukti melecehkan seorang HR seorang perempuan yang tak lain merupakan bawahannya sendiri.
David dinilai melanggar ketentuan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP.
Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Kepulauan Aru Maluku Tak Berpotensi Tsunami
Kasus yang sempat menyita perhatian warga di Maluku ini awalnya terjadi pada Juli 2023.
Saat itu, David meminta korban menghadap ke ruangannya dengan alasan tidak jelas. Setelah korban masuk ke dalam ruangan, David kemudian melancarkan aksinya.
Ironisnya, kejadian itu tidak hanya berlangsung sekali, namun berulang kali. Tercatat sudah tiga kali David melecehkan bawahannya tersebut.
Lokasi kejadiannya pun sama yakni di ruang kerjanya dan itu dilakukan di saat jam kerja berlangsung.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban pelecehan yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan David menceritakan kejadian yang dialaminya itu ke teman-temannya sesama pegawai.
Tak hanya ke teman-teman di kantor, HR juga mengadukan perbuatan David ke Sekretaris Daerah Maluku.
Setelah itu korban kemudian membuat laporan resmi ke Polda Maluku pada medio Juli 2023.
Setelah dilaporkan, polisi langsung segera menangani kasus tersebut.
Penyidik yang menangani kasus itu kemudian meminta keterangan dari korban dan juga pelaku.