Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Gedung Budaya Sumbar Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Kompas.com - 26/02/2024, 19:10 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya Sumbar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang telah memvonis bebas terdakwa tunggal kasus itu, Alkadri Suhendra, Selasa (20/2/2024).

"Kita ajukan kasasi ke MA atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2024) di Padang.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, Terdakwa Divonis Bebas

Yuli Andri mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim sehingga memutuskan kasasi.

"Kita tidak sependapat dengan majelis hakim. Apalagi kita wajib kasasi atas putusan itu," jelas Yuli Andri.

Menurut Yuli Andri, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 731 juta berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar.

Baca juga: Patah Kaki, Tersangka Kasus Korupsi Gedung Budaya Sumbar Belum Ditahan

"Atas dasar itu, kita menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun penjara," jelas Yuli Andri.

Menurut Yuli Andri, JPU telah mempersiapkan berkas memori kasasi untuk dikirim ke MA.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Padang, Sumatera Barat membebaskan terdakwa Alkadri Suhendra dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya, Sumbar, Selasa (20/2/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Akhmad fazrinnoor Sosilo Dewantoro memberi putusan bebas untuk terdakwa.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa.dinyatakan bebas," kata Akhmad Fazrinnoor.

Kronologis kasus

Kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.

Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.

Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Penyelidikan Hilangnya 15 Laptop Kemendikbud Terkendala Ruangan yang Steril

Penyelidikan Hilangnya 15 Laptop Kemendikbud Terkendala Ruangan yang Steril

Regional
Korupsi Dana KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kepala Cabang Bank di Banten Dituntut 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kepala Cabang Bank di Banten Dituntut 3 Tahun Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Regional
Curi Onderdil Mobil, Pria di Kupang Dihakimi Warga

Curi Onderdil Mobil, Pria di Kupang Dihakimi Warga

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

Regional
Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati lewat PDI-P

Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati lewat PDI-P

Regional
Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com