Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, dengan asumsi kerugian negara lebih Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kajari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BLUD RSUD yang dianggarkan untuk penanganan covid-19, juga belanja obat, akibat penyalahgunaan wewenang.
"Penyelidikan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kita lakukan 22 November 2023. Kita temukan adanya potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan nilai Rp 3 miliar lebih," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 12 saksi. Mulai dari pejabat di RSUD Nunukan yang memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran, pegawai RSUD, dan juga sejumlah tenaga honorer.
Baca juga: RSUD Nunukan Siapkan Ruangan dan Tenaga Medis untuk Caleg Gagal
Hasilnya, jaksa menemukan data dan fakta yang menyatakan bahwa pada 2021 dan 2022, terdapat dana Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk 30 pimpinan perusahaan rekanan yang tersebar di sejumlah daerah, mulai Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor, sampai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Perusahaan perusahaan dimaksud, bergerak di sejumlah bidang, antara lain, penyediaan obat obatan, dan pengadaan alat alat kesehatan penunjang Nakes untuk penanggulangan Covid-19.
Pemeriksaan akan berlanjut ke internal RSUD Nunukan, dan kepada sejumlah pejabat Pemkab Nunukan yang secara administrasi dianggap mengetahui regulasi serta mekanisme pengelolaan managemen RSUD Nunukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.