Salin Artikel

Di Tengah Isu Penyelewengan Dana Covid-19, Direktur RSUD Nunukan Mundur

NUNUKAN, KOMPAS.com - Direktur RSUD Nunukan, Kaltara, dr Dulman Sp.Og, mengundurkan diri dari jabatannya, terhitung 1 Februari 2024.

Pengunduran Dulman, ditindaklanjuti Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid melalui surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) dengan nomor P/210/BKPSDM.800 yang keluar 13 Februari 2024.

Di dalam surat itu menunjuk Sabaruddin, Sekretaris Dinas Kesehatan Nunukan untuk sementara menggantikan posisi Dulman.

"Pak Dulman resign karena ingin fokus pada pasiennya. Dia spesialis kandungan dan sangat merepotkan ketika dia harus mengurus rumah sakit dan pasien dalam waktu bersamaan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Hj Miskia dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).

Miskia menegaskan, dr.Dulman sudah hampir 10 tahun menjabat sebagai direktur RSUD Nunukan.

Di sisi lain, dengan sikap humble dan jiwa sosialnya yang tinggi, pelayanannya sangat diharapkan para pasien, khususnya ibu ibu hamil.

"Jadi beliau ingin fokus di pelayanan masyarakat. Selain itu, beliau merasa sudah terlalu lama menjabat sebagai direktur juga," ujarnya lagi.

Mundurnya Dulman dari jabatannya, memunculkan opini negatif masyarakat, karena dilakukan saat perkara dugaan penyelewengan dana Covid-19 menjadi agenda pemeriksaan jaksa.

Kendati demikian, Miskia menegaskan, mundurnya Dulman, tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan penyelewengan dana Covid-19 sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari BLUD Nunukan tahun anggaran 2021 - 2022.

"Ada juga agenda Pak Dulman mau sekolah spesialis ikut program kementrian kesehatan itu. Jadi alasan alasan beliau resign sama sekali tidak berhubungan dengan kasus yang sedang ramai diberitakan media," tegas Miskia.

Yakin tak terlibat

Apa yang dijelaskan Kadis Kesehatan, Miskia, diamini dr.Dulman. Ia memutuskan mundur dari jabatannya karena sudah merasa cukup lelah, dengan menjabat direktur RSUD Nunukan selama 9 tahun.

Dulman juga sangat yakin dirinya tidak terlibat dalam skandal dugaan penyelewengan dana Covid-19 dan penyalahgunaan wewenang, dengan asumsi kerugian Negara sebesar Rp 3 miliar, yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

"Mungkin karena dilihat posisi saya direktur, maka ada muncul anggapan demikian. Saya rasa itu murni perbuatan bendahara. Kita selalu berfikiran positif saja, jadi meski secara administrasi uang keluar butuh tanda tangan direktur, tapi kasus yang sedang ramai saat ini beda. Tidak ada keterlibatan saya," tegasnya.

Dulman berharap, Pemda Nunukan segera menerbitkan SK Fungsional, agar ia segera mendapat haknya sebagai dokter spesialis kandungan.

"Saya mau istirahat saja dulu, fokus ke fungsional. Sudah sembilan tahun juga menjabat direktur RSUD. Saya berharap setelah mundur, Pemda menerbitkan SK fungsional agar saya bisa mendapat hak saya sebagai spesialis," kata dia.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, dengan asumsi kerugian negara lebih Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kajari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BLUD RSUD yang dianggarkan untuk penanganan covid-19, juga belanja obat, akibat penyalahgunaan wewenang.

"Penyelidikan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kita lakukan 22 November 2023. Kita temukan adanya potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan nilai Rp 3 miliar lebih," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 12 saksi. Mulai dari pejabat di RSUD Nunukan yang memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran, pegawai RSUD, dan juga sejumlah tenaga honorer.

Hasilnya, jaksa menemukan data dan fakta yang menyatakan bahwa pada 2021 dan 2022, terdapat dana Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk 30 pimpinan perusahaan rekanan yang tersebar di sejumlah daerah, mulai Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor, sampai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Perusahaan perusahaan dimaksud, bergerak di sejumlah bidang, antara lain, penyediaan obat obatan, dan pengadaan alat alat kesehatan penunjang Nakes untuk penanggulangan Covid-19.

Pemeriksaan akan berlanjut ke internal RSUD Nunukan, dan kepada sejumlah pejabat Pemkab Nunukan yang secara administrasi dianggap mengetahui regulasi serta mekanisme pengelolaan managemen RSUD Nunukan.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/044300278/di-tengah-isu-penyelewengan-dana-covid-19-direktur-rsud-nunukan-mundur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke