Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cuma untuk Judi "Online", Honor KPPS yang Dibawa Kabur Dipakai Pelaku Bayar Utang

Kompas.com - 20/02/2024, 07:52 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Ada fakta baru dalam kasus honor KPPS dibawa kabur oleh Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Uang sebesar Rp 115 juta, yang seharusnya digunakan untuk honor 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring, tak hanya dipakai pelaku untuk judi online.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan, pria berinisial MH (21) itu juga memakai honor KPPS untuk membayar utang Rp 500.000 kepada temannya.

Baca juga: Bendahara PPS Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi

Tak cuma itu, MH juga memakai uang tersebut untuk hal-hal lain, yakni aplikasi MiChat Rp 4,5 juta; bayar kamar hotel Rp 1 juta; membayar laptop Rp 1,6 juta di Pegadaian; kebutuhan pribadi Rp 1,2 juta; serta membayar uang makan petugas KPPS sekitar Rp 10,5 juta.

Adapun untuk judi online, pelaku menghabiskan uang Rp 78,6 juta.

"Setelah kami telusuri dari bukti transaksi, tersangka ini menggunakan sebanyak delapan akun untuk judi online dengan total Rp 78,6 juta," ujar Riza, Senin (19/2/2024), dikutip dari Antara.

Sehingga, uang yang semula berjumlah Rp 115.154.500, hanya tersisa sekitar Rp 17 jutaan.

"Kami cocokkan dengan data, klop dengan Rp 115 juta sekian itu," ucapnya, dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: Curhat Anggota KPPS, 24 Jam Kerja, Honor Malah Dipakai Judi oleh Bendahara PPS

Hukuman pelaku


Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 374 KUHP.

"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Riza.

Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan menuturkan, penyidik masih mendalami kemungkinan menerapkan pasal terkait perjudian terhadap tersangka.

Baca juga: Kronologi Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi Online

 

Bawa kabur honor KPPS, bendahara PPS ditangkap

Ilustrasi penangkapan. Bendahara PPS ditangkap karena membawa kabur honor KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan.Think Stock Ilustrasi penangkapan. Bendahara PPS ditangkap karena membawa kabur honor KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan.

Dalam kasus ini, pelaku membawa kabur honor 126 anggota KPPS yang bertugas di 18 tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Batu Piring.

Polisi menangkap MH di sebuah hotel di Kabupaten Tabalong, Kalsel, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Sosok Bendahara yang Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Dipakai Judi Online Sisa Rp 17 Juta

Saat menggeledah kamar pelaku, polisi menemukan uang Rp 17 juta, yang merupakan sisa honor KPPS.

Kepada polisi, MH mengakui membawa kabur honor KPPS Kelurahan Batu Piring.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Honor KPPS Dipakai Judi | 1 TPS di Purworejo Gelar Pemungutan Suara Ulang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com