Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Jadi Tuntut Uang Ganti Rugi, Almas Hanya Minta Gibran Ucapkan Terima Kasih

Kompas.com - 19/02/2024, 15:02 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka akhirnya dilanjutkan setelah mediasi gagal atau deadlock.

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dipimpin Hakim Ketua Sri Kuncoro, di Ruang Sidang II, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (19/2/2024), pukul 11.45 WIB.

Dalam sidang, Hakim Ketua menyampaikan alasan sidang kembali digelar karena tidak ada kesepakatan setelah mediasi beberapa kali digelar.

"Mendapatkan laporan dari Hakim Mediator, Bambang Ariyanto mediasi tidak berhasil. Namun masih ada kesempatan untuk damai, kalau ada upaya komunikasi berhasil silahkan memberikan informasi kepada kami," kata Hakim Ketua, Sri Kuncoro, saat sidang berlangsung.

Baca juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berakhir Deadlock

"Namun demikian, perkara ini tetap terus berjalan, acara pertama pembacaan gugatan dari pengugat," lanjutnya.

Sebelumnya membacakan gugatan, pengugat Almas Tsaqibbirru mengajukan perbaikan isi gugatan. 

Perbaikan gugatan disetujui oleh Hakim Ketua. Namun pihak tergugat meminta waktu untuk menjawab perbaikan gugatan.

"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. Kami coret," kata Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan, sidang.

Lanjutnya, pihak Almas dalam gugatan tersebut hanya meminta pengakuan dan ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka.

"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media masa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," tegasnya. 

Almas sebelumnya menuntut ucapan terima kasih dan penggantian biaya untuk honor pengacara Rp 10 juta.

Penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

Dalam gugatannya, Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo. 

"Yang kita cari gugatan pengakuan saja. Daripada kita dinilai orang lain haus uang atau gimana, kita coret saja, daripada salah tafsir," lanjutnya. 

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda tanggapan tergugat pada Rabu (28/2/2024), di PN Kota Solo, Jawa Tengah. 

Baca juga: Almas Menanti Jawaban Gibran soal Kesepakatan Damai Terkait Gugatan Wanprestasi

Kuasa Hukum Tergugat Richard Purnomo mengatakan terkait perbaikan gugatan yang diajukan, pihaknya menunggu proses sidang yang berlangsung. 

"Ada beberapa perubahan point yang dicoret para pengugat yangg mana kita sampaikan keberatan. Ikuti prosesnya, kita hormati prosesnya dan apresiasi segala pihak berkerja dalam perkara ini," kata Richard Purnomo, setelah sidang.

Disinggung soal diuntungkan atau tidaknya terkait adanya perbaikan gugatan, Richard menyerahkan hal itu kepada Gibran Rakabuming Raka. 

"Kalau menguntungkan tidak itu kembali lagi kepada tergugat dan permasalah ini, permasalah hukum, kita jawab dengan jawaban eksepsi dan jawaban dalam proses persidangan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com