Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berakhir "Deadlock"

Kompas.com - 19/02/2024, 13:45 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Proses mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka, macet atau deadlock. Mediasi kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pasa Senin (19/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Mediasi kedua ini agendannya mendengar tanggapan dari tergugat soal proposal perdamaian dari penggugat. 

Lagi-lagi Gibran Rakabuming Raka tak hadir. Gibran hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Baca juga: Almas Menanti Jawaban Gibran soal Kesepakatan Damai Terkait Gugatan Wanprestasi

Sedangkan, Almas Tsaqibbirru tampak hadir secara langsung bersama Kuasa Hukumnya Utomo Kurniawan. 

Almas mengatakan mediasi berakhir deadlock karena tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

"Sebenarnya juga memberikan tawaran tersendiri cuma saya berkeyakinan tetap pada berkeyakinan tetap lanjut saja. Tidak sepakat (di mediasi). Lanjut. Dminta hakim langsung sidang," kata Almas Tsaqibbirru saat selesai mediasi.

Terkait isi tawaran perdamaian, Almas menjelaskan hal tersebut bersifat rahasia sehingga tidak bisa dibuka di luar mediasi.

Hal serupa juga diungkapkan, Kuasa Hukum Tergugat, Raka Gani Pissani, mengatakan jika mediasi ditetapkan gagal oleh Hakim Mediator. 

"Jadi untuk mediasi dianggap gagal deadlock," kata Raka Gani Pissani selesai mediasi.

Gagalnya mediasi tersebut karena tidak ada titik temu.

"Iya, sebagaimana disampaikan oleh para pihak terkait penawaran dari klien kami juga belum ada titik temu lah," katanya. 

Setelah mediasi, langsung digelar sidang dengan agenda pembacaan gugatan dengan Hakim Ketua Sri Kuncoro, di Ruang Sidang II, PN Kota Solo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com