Salin Artikel

Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berakhir "Deadlock"

Mediasi kedua ini agendannya mendengar tanggapan dari tergugat soal proposal perdamaian dari penggugat. 

Lagi-lagi Gibran Rakabuming Raka tak hadir. Gibran hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Sedangkan, Almas Tsaqibbirru tampak hadir secara langsung bersama Kuasa Hukumnya Utomo Kurniawan. 

Almas mengatakan mediasi berakhir deadlock karena tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

"Sebenarnya juga memberikan tawaran tersendiri cuma saya berkeyakinan tetap pada berkeyakinan tetap lanjut saja. Tidak sepakat (di mediasi). Lanjut. Dminta hakim langsung sidang," kata Almas Tsaqibbirru saat selesai mediasi.

Terkait isi tawaran perdamaian, Almas menjelaskan hal tersebut bersifat rahasia sehingga tidak bisa dibuka di luar mediasi.

Hal serupa juga diungkapkan, Kuasa Hukum Tergugat, Raka Gani Pissani, mengatakan jika mediasi ditetapkan gagal oleh Hakim Mediator. 

"Jadi untuk mediasi dianggap gagal deadlock," kata Raka Gani Pissani selesai mediasi.

"Iya, sebagaimana disampaikan oleh para pihak terkait penawaran dari klien kami juga belum ada titik temu lah," katanya. 

Setelah mediasi, langsung digelar sidang dengan agenda pembacaan gugatan dengan Hakim Ketua Sri Kuncoro, di Ruang Sidang II, PN Kota Solo. 

https://regional.kompas.com/read/2024/02/19/134504678/mediasi-gugatan-wanprestasi-almas-ke-gibran-berakhir-deadlock

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke