SOLO, KOMPAS.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo mengungkapkan alasan Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran, pada Rabu (7/2/2024).
"Biasa, alasanya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan," kata Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, setelah sidang, Rabu.
Baca juga: Mediasi Gugatan Almas Wanprestasi ke Gibran, PN Solo Upayakan Perdamaian
Keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Kuasa hukum Almas yakni Georgius Limar Siahaan sementara Gibran diwakili oleh Richard Purnomo.
"Kalau untuk perdata sifatnya tidak wajib. Kalau sudah dikuasakan," lanjut dia.
Setelah sidang perdana langsung digelar mediasi antar kedua belah pihak. Kemudian, Hakim mediator menyarankan kembali Almas dan Gibran hadir pada Senin (12/2/2024).
"Kalau toh tidak bisa hadir, ya mohon memberikan keterangan yang jelas atau memberikan kuasa khusus melakukan mediasi," kata dia.
Mediasi pada pekan depan, mediator meminta para tergugat dan pengugat untuk menyarankan membuat konsep perdamaian.
Baca juga: Almas dan Gibran Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Solo
"Saya menyampaikan bahwasanya dari melihat dari gugatan ini, dari pengugat saya mohon untuk membuat konsep terjadi perdamian bagaimana. Dan juga tergugat, jika terjadi perdamaian bagaimana, seperti apa," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.