Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, PN Solo Upayakan Perdamaian

Kompas.com - 07/02/2024, 12:53 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mediasi perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator yang dihadiri oleh kuasa hukum Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming, yakni Georgius Limar Siahaan dan Richard Purnomo.

Pelaksanaan mediasi di Ruang Sidang Mediasi dan Diversi sekitar 30 menit, pada Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Almas dan Gibran Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Solo

Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto mengatakan, mediasi perdana ini membahas soal para pihak (prinsipal).

"Hasil mediasi masih tahap pertama dan hakim mediatornya kebetulan juga saya. Dan kami sarankan untuk menghadirkan prisipal pada 12 Feburari 2024," kata Bambang Aryanto setelah mediasi.

Kemudian, jika Almas dan Gibran kembali tidak hadir, mediator meminta agar penggugat dan tergugat meminta Kuasa Khusus.

"Kalau toh tidak bisa hadir, ya mohon memberikan keterangan yang jelas atau memberikan kuasa khusus melalukan mediasi," katanya.

Terkait mediasi antara kedua belah pihak ini, mediator meminta para tergugat dan penggugat untuk membuat konsep perdamaian.

"Saya menyampaikan bahwasanya dari melihat dari gugatan ini. Dari penggugat saya mohon untuk membuat konsep terjadi perdamaian bagaimana. Dan juga tergugat jika terjadi perdamaian bagaimana seperti apa," paparnya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Gibran Digelar Besok, Almas Dipastikan Hadir

Kuasa Hukum Almas, Georgius Limar Siahaan, mengatakan, pihaknya akan mengusahakan menghadirkan Almas ke PN Kota Solo ke sidang pekan depan.

"Mediator mintanya bisa hadir, cuma tadi (oleh tergugat) ditangapainya beda. Intinya Hakim Mediator tadi menjelaskan prosedural, intinya para pihak bisa hadir itu," kata Georgius setelah mediasi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo. Dia berkata, pihaknya telah bersepakat melakukan mediasi lanjutan pada pekan depan.

"Untuk sidang lagi di hari Senin (12/2/2024), mediasi. Mediasi belum selesai, masih lanjut dan untuk Minggu depan. Karena masih ada beberapa waktu. Harus diselesaikan juga ada beberapa masalah administrasi. Mungkin itu dulu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Regional
Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Regional
Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Regional
Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Kilas Daerah
Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Regional
Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Regional
PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

Regional
Duo Emak-emak di Lampung 'Road Show' ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Duo Emak-emak di Lampung "Road Show" ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Regional
Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Regional
Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas

Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas

Regional
Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Regional
Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Regional
Alasan Muda-Tanjung Mundur dari Jalur Independen Pilgub Kalbar

Alasan Muda-Tanjung Mundur dari Jalur Independen Pilgub Kalbar

Regional
Sekolah di Bandung Barat Dilarang Keluar Kota, Pemkab Siap Beri Sanksi

Sekolah di Bandung Barat Dilarang Keluar Kota, Pemkab Siap Beri Sanksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com