PALEMBANG, KOMPAS.com- Ipda Vulton Matheos oknum perwira Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjadi terdakwa kasus penipuan proyek senilai Rp 225 juta mengakui uang milik korban dihabiskannya untuk biaya operasional selama satu tahun.
Pengakuan itu diungkapkan Vulton dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi termasuk Yulian Rais sebagai korban.
“Uang itu saya gunakan untuk operasional saya selama setahun pak. Proyeknya tidak ada,” kata Vulton di hadapan majelis Hakim, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Perwira Polisi di Bengkulu Dipecat
Vulton berani menawarkan proyek pengerasan jalan kepada Yulian karena mengaku banyak memiliki kenalan dalam bidang tersebut.
Hanya saja, proyek dijanjikan memang tidak ada sehingga Yulian menjadi korban.
“Proyeknya memang tidak ada, tapi kalau kenal sama orang-orang dibidang itu ada,”ujarnya.
Sementara itu, Yulian Rais korban yang dihadirkan dalam sidang mengatakan, pada 28 Januari 2022, Vulton menawarkannya proyek pengerasan jalan di Kabupaten OKU.
Saat itu, terdakwa yang merupakan teman SMA-nya tersebut meminta uang Rp 225 juta sebagai tanda jadi.
Namun, setelah uang diberikan Vulton mendadak hilang tanpa jejak dan nomornya tak lagi bisa dihubungi.
“Baru pada Mei 2023 lalu saya dapat kontaknya, tapi proyek tersebut ternyata sudah tidak ada,” kata Yulian memberikan keterangan dalam sidang.
Baca juga: Kasus Penipuan Proyek Jalan, Perwira Polisi di Sumsel Didakwa Pasal Berlapis
Yulian pun kemudian meminta uangnya dikembalikan.
Akan tetapi, Vulton terus mengelak hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
“Setelah laporan saya sudah masuk ke pengadilan, baru istri terdakwa yang datang ke rumah katanya mau kembalikan. Tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan,” ungkap korban.