Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan mendakwa Vulton Matheos dengan pasal berlapis.
Perwira yang bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut telah melakukan penipuan terhadap Yulian Rais hingga mengalami kerugian Rp 225 juta.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah menyatakan, Ipda Vulton telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Ada 2 Perwira Polisi Masuk TKP Pembunuhan di Subang Tanpa Izin
Vulton sebelumnya menjanjikan adanya proyek kerja sama pengerasan jalan di Kabupaten OKU dengan melibatkan Yulian dengan perjanjian bagi hasil 50:50.
Namun, setelah uang Rp 225 juta dikirimkan, proyek itu tidak kunjung ada hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumsel.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,”kata Siti Fatimah saat membacakan dakwaan, Selasa (31/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.