SOLO, KOMPAS.com - Mediasi perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator yang dihadiri oleh kuasa hukum Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming, yakni Georgius Limar Siahaan dan Richard Purnomo.
Pelaksanaan mediasi di Ruang Sidang Mediasi dan Diversi sekitar 30 menit, pada Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Almas dan Gibran Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Solo
Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto mengatakan, mediasi perdana ini membahas soal para pihak (prinsipal).
"Hasil mediasi masih tahap pertama dan hakim mediatornya kebetulan juga saya. Dan kami sarankan untuk menghadirkan prisipal pada 12 Feburari 2024," kata Bambang Aryanto setelah mediasi.
Kemudian, jika Almas dan Gibran kembali tidak hadir, mediator meminta agar penggugat dan tergugat meminta Kuasa Khusus.
"Kalau toh tidak bisa hadir, ya mohon memberikan keterangan yang jelas atau memberikan kuasa khusus melalukan mediasi," katanya.
Terkait mediasi antara kedua belah pihak ini, mediator meminta para tergugat dan penggugat untuk membuat konsep perdamaian.
"Saya menyampaikan bahwasanya dari melihat dari gugatan ini. Dari penggugat saya mohon untuk membuat konsep terjadi perdamaian bagaimana. Dan juga tergugat jika terjadi perdamaian bagaimana seperti apa," paparnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Gibran Digelar Besok, Almas Dipastikan Hadir
Kuasa Hukum Almas, Georgius Limar Siahaan, mengatakan, pihaknya akan mengusahakan menghadirkan Almas ke PN Kota Solo ke sidang pekan depan.
"Mediator mintanya bisa hadir, cuma tadi (oleh tergugat) ditangapainya beda. Intinya Hakim Mediator tadi menjelaskan prosedural, intinya para pihak bisa hadir itu," kata Georgius setelah mediasi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo. Dia berkata, pihaknya telah bersepakat melakukan mediasi lanjutan pada pekan depan.
"Untuk sidang lagi di hari Senin (12/2/2024), mediasi. Mediasi belum selesai, masih lanjut dan untuk Minggu depan. Karena masih ada beberapa waktu. Harus diselesaikan juga ada beberapa masalah administrasi. Mungkin itu dulu," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.