SOLO, KOMPAS.com - Mediasi lanjutan kasus gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (19/2/2024).
Mediasi kali ini, lagi-lagi Gibran Rakabuming Raka tak hadir secara langsung sehingga diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Richard Purnomo.
Sedangkan Almas Tsaqibbirru tampak hadir secara langsung bersama kuasa hukumnya Utomo Kurniawan.
Mediasi kali ini memiliki agenda mendengar tanggapan dari tergugat soal proposal perdamaian dari penggugat.
Baca juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi: Pihak Almas Tawarkan Kesepakatan Baru, Gibran Diminta Hadir
"Kan kemarin sudah menyerahkan proposal damai masih menunggu jawaban. Belum ada persiapan apapun ini, masih nunggu jawaban Mas Gibran," kata Almas, sebelum mediasi berlangsung, Senin.
Mediasi akan berlangsung pukul 11.00 WIB, di Ruang Mediasi dan Diversi, PN Kota Solo, Jawa Tengah.
Pihak Almas sudah memberikan proposal perdamaian saat mediasi sebelumnya, ada beberapa perbedaan dari gugatan, akan tetapi bersifat rahasia.
Dalam gugatannya, Almas menuntut ucapan terima kasih dan penggantian biaya untuk honor Rp 10 juta.
Penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Lalu, Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo.
Putra Boyamin Saiman itu mengatakan, jika proposal perdamaian yang diajukan pada 12 Febuari 2024, itu disetujui kemungkinan damai terbuka lebar.
Baca juga: Mediasi Lanjutan Gugatan Wanprestasi Almas, Gibran: Sudah Ada yang Menindaklanjuti
"Kalau misal disepakati pun kemungkinan besar bisa damai. Belum memastikan," kata dia.
Disinggung soal tergugat yang mencalonkan diri sebagai cawapres unggul bersama Prabowo Subianto dalam hitung cepat, Almas mengaku hal tersebut tidak ada pengaruh terhadap dirinya.
Walaupun sejarah mencatat, Gibran bisa maju di Pilpres 2024 karena jasa Almas yang menggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ndak ngaruh menang atau kalah ke saya. Saya mengajukan gugatan ke MK ndak ada niatan dukung. Cuma, kan dari awal bentuk belajar dan lain-lain. Lebih fokus ke ilmu, soal menang atau kalah tidak ngefek ke saya," tegas Almas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.