Kasus pembobolan berangkas yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Malingping baru terungkap pada triwulan ketiga 2022.
"Hasil temuan audit yang dilanjutkan dengan proses investigasi intensif di bawah komando divisi audit Internal mengungkap dengan jelas peran tersangka serta aliran dana hasil kejahatan," ujar dia.
Aliran dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk judi online.
Berdasarkan rekomendasi dari komite disiplin pegawai, lanjut Busthami, tersangka sudah di PHK dengan tidak dengan hormat di awal Desember 2022.
Baca juga: Pejabat KCP Bank Banten Jadi Tersangka Pembobolan Dana Rp 6,1 Miliar
Selain PHK, komite telah meminta dan menetapkan kewajiban terhadap Ridwan ntuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.
"Namun akhirnya, Bank Banten menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada Kejaksaan Tinggi Banten karena Tersangka teryata tidak kooperatif dan tidak memenuhi komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana hasil kejahatannya kepada Bank Banten," tandas Busthami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.