Salin Artikel

Uang Rp 6,1 Miliar dari Brankas Dibobol, Bank Banten Pastikan Dana Nasabah Aman

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami memastikan tidak ada nasabahnya dirugikan atas pembobolan tersebut.

"Seluruh dana nasabah yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman. Dapat dipastikan bahwa tidak ada satupun nasabah, baik perorangan maupun perusahaan atau institusi, yang dirugikan," kata Busthami melalui keterangan tertulisnya. Senin (12/2/2024).

Busthami menegaskan, dana para nasabah dijamin sepenuhnya karena diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

"Bank Banten merupakan lembaga yang berizin dan diawasi secara ketat oleh OJK, serta merupakan bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar dia.

Dikatakan Busthami, pelaporan terhadap Ridwan ke aparat penegak hukum merupakan bentuk penindakan tegas kepada pegawai yang melakukan perbuatan menyimpang.

"Penanganan dan penyelesaian kasus hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka pada tahun 2022, merupakan program bersih-bersih dari manajemen Bank Banten," kata Busthami.

Penegakan hukum dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan melalui good corporate governance, serta peningkatan sistem pengendalian internal.

"Untuk memastikan diterapkannya prinsip kehatian-hatian, manajemen risiko dan kepatuhan, Bank merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa saja yang  patut diduga melakukan perbuatan menyimpang," ujar Busthami.

"Serta berpotensi menimbulkan kerugian dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten," sambung dia.


Kasus pembobolan berangkas yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Malingping baru terungkap pada triwulan ketiga 2022.

"Hasil temuan audit yang dilanjutkan dengan proses investigasi intensif di bawah komando divisi audit Internal mengungkap dengan jelas peran tersangka serta aliran dana hasil kejahatan," ujar dia.

Aliran dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk judi online.

Berdasarkan rekomendasi dari komite disiplin pegawai, lanjut Busthami, tersangka sudah di PHK dengan tidak dengan hormat di awal Desember 2022.

Selain PHK,  komite telah meminta dan menetapkan kewajiban terhadap Ridwan ntuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.

"Namun akhirnya, Bank Banten menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada Kejaksaan Tinggi Banten karena Tersangka teryata tidak kooperatif dan tidak memenuhi komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana hasil kejahatannya kepada Bank Banten," tandas Busthami. 

https://regional.kompas.com/read/2024/02/12/155057378/uang-rp-61-miliar-dari-brankas-dibobol-bank-banten-pastikan-dana-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke