Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Cabang Bank Papua dan 2 Pegawai Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/02/2024, 09:35 WIB
Dhias Suwandi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Ketiga terdakwa adalah Reonaldo Laurenzo Lilikwatil yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali, Prawira dan Abdul Wahab, mantan Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Ketua Derman Parlungguan, di Jayapura, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 11,6 Miliar Melalui Kredit Fiktif, Warga Magelang Ditangkap Polisi

Ketiga terdakwa pun kemudian menerima putusan hakim dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, dengan kerugian negara Rp 120 miliar.

Reonaldo Laurenzo Lilikwatil diduga menandatangani 47 Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Bank Papua cabang Enarotali sebagai dasar peminjaman kredit fiktif saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit tahun 2016 dan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali tahun 2016.

Sedangkan Prawira dan Abdul Wahab Iha berperan memproses analisis kredit untuk memudahkan proses pencarian kredit fiktif.

Baca juga: Berbelanja di Pasar, Karyawan Bank Papua Tewas Ditembak, Pelaku Diduga KKB Pimpinan Kalenak Murib

 

Dalam proses perkara ini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua  telah memeriksa lebih dari 28 saksi termasuk tiga orang tersebut.

Berdasarkan hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, akibat ulah ketiganya negara mengalami kerugian mencapai hingga Rp 120 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com