JAYAPURA, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Ketiga terdakwa adalah Reonaldo Laurenzo Lilikwatil yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali, Prawira dan Abdul Wahab, mantan Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Ketua Derman Parlungguan, di Jayapura, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Rugikan Negara Rp 11,6 Miliar Melalui Kredit Fiktif, Warga Magelang Ditangkap Polisi
Ketiga terdakwa pun kemudian menerima putusan hakim dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, dengan kerugian negara Rp 120 miliar.
Reonaldo Laurenzo Lilikwatil diduga menandatangani 47 Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Bank Papua cabang Enarotali sebagai dasar peminjaman kredit fiktif saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit tahun 2016 dan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali tahun 2016.
Sedangkan Prawira dan Abdul Wahab Iha berperan memproses analisis kredit untuk memudahkan proses pencarian kredit fiktif.
Baca juga: Berbelanja di Pasar, Karyawan Bank Papua Tewas Ditembak, Pelaku Diduga KKB Pimpinan Kalenak Murib
Dalam proses perkara ini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa lebih dari 28 saksi termasuk tiga orang tersebut.
Berdasarkan hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, akibat ulah ketiganya negara mengalami kerugian mencapai hingga Rp 120 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.