Salin Artikel

Mantan Kepala Cabang Bank Papua dan 2 Pegawai Divonis 2 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa adalah Reonaldo Laurenzo Lilikwatil yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali, Prawira dan Abdul Wahab, mantan Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Ketua Derman Parlungguan, di Jayapura, Selasa (6/2/2024).

Ketiga terdakwa pun kemudian menerima putusan hakim dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, dengan kerugian negara Rp 120 miliar.

Reonaldo Laurenzo Lilikwatil diduga menandatangani 47 Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Bank Papua cabang Enarotali sebagai dasar peminjaman kredit fiktif saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit tahun 2016 dan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali tahun 2016.

Sedangkan Prawira dan Abdul Wahab Iha berperan memproses analisis kredit untuk memudahkan proses pencarian kredit fiktif.

Dalam proses perkara ini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua  telah memeriksa lebih dari 28 saksi termasuk tiga orang tersebut.

Berdasarkan hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, akibat ulah ketiganya negara mengalami kerugian mencapai hingga Rp 120 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/07/093524778/mantan-kepala-cabang-bank-papua-dan-2-pegawai-divonis-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke