Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 11,6 Miliar Melalui Kredit Fiktif, Warga Magelang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/10/2023, 08:36 WIB
Bayu Apriliano,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com- Warga Kota Magelang berinisial KI (46) ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, KL ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 11,6 miliar.

"Perempuan karyawan swasta tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif," kata AKBP Ruruh dalam keterangan resminya Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Korupsi Proyek Jalan, Pejabat Pemkot Tasikmalaya Ditahan

Kapolresta Magelang Polda AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, tersangka melakukan tindakpidana korupsi dalam rentang waktu bulan Juli 2018 hingga bulan Juli tahun 2020.

Kejadian ini terungkap saat Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang memperoleh informasi tentang adanya dugaan penggunaan nama palsu/fiktif secara masif dalam pengajuan kredit di beberapa lembaga keuangan yang terjadi sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2020.

Kredit tersebut mulai terindikasi macet dan pihak kreditur mulai melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan data debitur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang, melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan lebih lanjut. Serta permintaan keterangan para pihak,” terang AKBP Ruruh.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap keterangan para saksi didapat informasi bahwa peristiwa tersebut diawali dengan terjalinnya nota kesepahaman antara salah satu lembaga keuangan yang mendapat alokasi dari APBD Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PT Indonusa Telemedia.

"Nota kesepahaman tersebut berisi tentang pemberian fasilitas kredit bagi pegawai PT Indonusa Telemedia," kata Kapolresta Magelang.

Baca juga: Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kebenaran bahwa sejak adanya nota kesepahaman tersebut, tersangka KI dan dua orang lainnya telah mengajukan kredit.

"Mereka mengajukan kredit dengan cara memalsukan data-data maupun melibatkan pegawai fiktif Transvision sejumlah 302 debitur fiktif dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp 50 juta," kata AKBP Ruruh.

Dari 302 debitur fiktif itu, lanjut Kapolresta, uang hasil pencairan kredit dinikmati oleh tersangka KI dan dua rekannya.

"Ada uang yang digunakan untuk modal bisnis di bidang pembesaran pohon sengon, ayam petelur, transportasi (bus/shuttle), penjualan handphone, penjualan mobil, dan properti," papar AKBP Ruruh.

Selanjutnya, jelas KBP Ruruh, penyidik melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya audit audit dari BPKP menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.687.956.665.

“Kemudian penyidik melakukan penelitian dan pelacakan aset terhadap tersangka dan telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan 4 bidang tanah senilai satu miliar lima ratus juta rupiah,” jelasnya.

“Tersangka KI ini diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” pungkas Kapolresta Magelang AKBP Ruruh Wicaksono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com