SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Kejaksaan Negeri Cilegon mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Serang yang menerima eksepsi tiga terdakwa korupsi pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
"Atas putusan tersebut, kami sudah berkoordinasi secara internal, kami akan melakukan perlawanan, perlawanan ini juga diakomodir oleh KUHAP," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon Ryan Anugrah kepada wartawan di kantornya. Selasa (24/10/2023).
Dijelaskan Ryan, perlawanan itu dilakukan karena hakim menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selaku mantan Asisten Daerah II Kota Cilegon, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.
"Perlawanan ini atas putusan sela majelis hakim pengadilan tersebut, perlawanan ini diajukan ke Pengadilan Tinggi. Nanti putusan pengadilan tinggi tersebut akan menimbang dakwaan kami diterima atau ditolak," ujar Ryan.
Baca juga: Hakim Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar di Cilegon
Ryan mengklaim telah menyusun dakwaan sudah sesuai aturan dengan mempertimbangkan alat-alat bukti melalui proses penyidikan.
Semua alat bukti sudah tersusun dalam surat dakwaan beserta pelanggaran yang dilakukan ketiga terdakwa yang sudah dibacakan di pengadilan.
"Alat bukti ini sudah kita lalui, melalui proses penyidikan, kemudian penetapan tersangka dan kita tidak main-main di situ," tegas Ryan.
Meski demikian, Ryan mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Baca juga: Asisten Daerah Kota Cilegon Didakwa Korupsi Pembangunan Pasar Rp 966 Juta
Termasuk, lanjut dia, telah menjalankan perintah mengeluarkan ketiga terdakwa dari tahanan di Rutan Serang pada Selasa (24/10/2023) siang.
"Kami melaksanakan isi dari putuskan dengan segera penetapan mengeluarkan tiga terdakwa dari tahanan," tandas Ryan.