SERANG, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Ketiga terdakwa yakni Tubagus Dikrie Maulawardhana mantan Asisten Daerah II Kota Cilegon, Banten, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.
Majelis hakim yang dipimpin Dedi Ady Kusuma saat membacakan putusan sela pada sidang yang digelar pada Senin (23/10/2023) malam.
Baca juga: Asisten Daerah Kota Cilegon Didakwa Korupsi Pembangunan Pasar Rp 966 Juta
Dedi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon terhadap ketiga terdakwa tidak cermat, jelas dan lengkap.
"Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Dedi dihadapan ketiga terdakwa. Senin.
Dedi menjelaskan, penuntut umum tidak menguraikan secara cermat undang-undang yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil.
"Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan," ujar Dedi.
Untuk itu, Dedi menerima seluruh eksepsi ketiga terdakwa yang dibacakan pada Senin (2/10/2023) lalu, dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
Baca juga: Dirut PT Krakatau Steel Digugat, Diduga Serobot Tanah Warga Cilegon
Dedi pun memerintahkan JPU untuk mengeluarkan ketiganya dari tahanan.
"Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana, kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata Dedi dilanjutkan membacakan putusan terdakwa lainnya.