Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Korupsi Pasar di Cilegon Bebas, Jaksa Ajukan Perlawanan

Kompas.com - 24/10/2023, 20:07 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Kejaksaan Negeri Cilegon mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Serang yang menerima eksepsi tiga terdakwa korupsi pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

"Atas putusan tersebut, kami sudah berkoordinasi secara internal, kami akan melakukan perlawanan, perlawanan ini juga diakomodir oleh KUHAP," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon Ryan Anugrah kepada wartawan di kantornya. Selasa (24/10/2023).

Dijelaskan Ryan, perlawanan itu dilakukan karena hakim menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selaku mantan Asisten Daerah II Kota Cilegon, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.

"Perlawanan ini atas putusan sela majelis hakim pengadilan tersebut, perlawanan ini diajukan ke Pengadilan Tinggi. Nanti putusan pengadilan tinggi tersebut akan menimbang dakwaan kami diterima atau ditolak," ujar Ryan.

Baca juga: Hakim Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar di Cilegon

Ryan mengklaim telah menyusun dakwaan sudah sesuai aturan dengan mempertimbangkan alat-alat bukti melalui proses penyidikan.

Semua alat bukti sudah tersusun dalam surat dakwaan beserta pelanggaran yang dilakukan ketiga terdakwa yang sudah dibacakan di pengadilan.

"Alat bukti ini sudah kita lalui, melalui proses penyidikan, kemudian penetapan tersangka dan kita tidak main-main di situ," tegas Ryan.

Meski demikian, Ryan mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Baca juga: Asisten Daerah Kota Cilegon Didakwa Korupsi Pembangunan Pasar Rp 966 Juta

Termasuk, lanjut dia, telah menjalankan perintah mengeluarkan ketiga terdakwa dari tahanan di Rutan Serang pada Selasa (24/10/2023) siang.

"Kami melaksanakan isi dari putuskan dengan segera penetapan mengeluarkan tiga terdakwa dari tahanan," tandas Ryan.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Ketiga terdakwa yakni Tubagus Dikrie Maulawardhana mantan Asisten Daerah II Kota Cilegon, Banten, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.

Baca juga: Dirut PT Krakatau Steel Digugat, Diduga Serobot Tanah Warga Cilegon

Majelis hakim yang dipimpin Dedi Ady Kusuma saat membacakan putusan sela pada sidang yang digelar pada Senin (23/10/2023) malam.

Dedi menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon terhadap ketiga terdakwa tidak cermat, jelas dan lengkap. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com