Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 11,6 Miliar Melalui Kredit Fiktif, Warga Magelang Ditangkap Polisi

MAGELANG, KOMPAS.com- Warga Kota Magelang berinisial KI (46) ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, KL ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 11,6 miliar.

"Perempuan karyawan swasta tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif," kata AKBP Ruruh dalam keterangan resminya Selasa (24/10/2023).

Kapolresta Magelang Polda AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, tersangka melakukan tindakpidana korupsi dalam rentang waktu bulan Juli 2018 hingga bulan Juli tahun 2020.

Kejadian ini terungkap saat Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang memperoleh informasi tentang adanya dugaan penggunaan nama palsu/fiktif secara masif dalam pengajuan kredit di beberapa lembaga keuangan yang terjadi sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2020.

Kredit tersebut mulai terindikasi macet dan pihak kreditur mulai melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan data debitur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang, melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan lebih lanjut. Serta permintaan keterangan para pihak,” terang AKBP Ruruh.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap keterangan para saksi didapat informasi bahwa peristiwa tersebut diawali dengan terjalinnya nota kesepahaman antara salah satu lembaga keuangan yang mendapat alokasi dari APBD Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PT Indonusa Telemedia.

"Nota kesepahaman tersebut berisi tentang pemberian fasilitas kredit bagi pegawai PT Indonusa Telemedia," kata Kapolresta Magelang.

Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kebenaran bahwa sejak adanya nota kesepahaman tersebut, tersangka KI dan dua orang lainnya telah mengajukan kredit.

"Mereka mengajukan kredit dengan cara memalsukan data-data maupun melibatkan pegawai fiktif Transvision sejumlah 302 debitur fiktif dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp 50 juta," kata AKBP Ruruh.

Dari 302 debitur fiktif itu, lanjut Kapolresta, uang hasil pencairan kredit dinikmati oleh tersangka KI dan dua rekannya.

"Ada uang yang digunakan untuk modal bisnis di bidang pembesaran pohon sengon, ayam petelur, transportasi (bus/shuttle), penjualan handphone, penjualan mobil, dan properti," papar AKBP Ruruh.

Selanjutnya, jelas KBP Ruruh, penyidik melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya audit audit dari BPKP menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.687.956.665.

“Kemudian penyidik melakukan penelitian dan pelacakan aset terhadap tersangka dan telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan 4 bidang tanah senilai satu miliar lima ratus juta rupiah,” jelasnya.

“Tersangka KI ini diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” pungkas Kapolresta Magelang AKBP Ruruh Wicaksono.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/25/083649778/rugikan-negara-rp-116-miliar-melalui-kredit-fiktif-warga-magelang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke