BANGKA, KOMPAS.com-Sebanyak 303 honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta mempersiapkan diri kalau nantinya terjadi proses pemberhentian.
Honorer tersebut tidak tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena masih baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Daerah Bangka Belitung Susanti mengatakan, kebijakan negara secara nasional memang tidak memperbolehkan lagi adanya pengangkatan honorer baru.
Baca juga: Ratusan Honorer di Pemprov Bangka Belitung Terancam Kena PHK
Sementara bagi honorer yang sudah terangkum dalam database BKN bakal diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bertahap.
"Tepatnya 303 orang honorer yang tidak masuk database. Mereka saya rasa sudah tahu aturannya, jadi tidak kaget lagi," kata Susanti kepada Kompas.com di Pangkalpinang, Jumat (26/1/2024).
Susanti memastikan, ketentuan yang tidak memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer baru telah disampaikan berulang kali pada masing-masing perangkat daerah.
Termasuk juga surat edaran yang dilayangkan bahwa tidak ada perekrutan baru tenaga honorer.
Namun, masih banyak dinas atau perangkat daerah yang berinisiatif sendiri untuk menerima tenaga honorer tersebut.
"Mungkin mereka OPD ada kebutuhan mendesak, lalu honorer melamar mandiri. Buat akun sendiri pada dinas, yang pasti kita sudah sampaikan bahwa tidak ada lagi penerimaan," ujar Susanti.
Baca juga: Guru Honorer SMK di Prabumulih Cabuli Murid, Bermodus Ajak Makan Mi Ayam
Sebanyak 303 honorer baru yang terlanjur direkrut, sambung Susanti, harus mempersiapkan diri akan segala kemungkinan yang bisa terjadi. Salah satunya yakni diberhentikan karena aturan mengharuskan demikian.
"2025 nanti sudah habis, tak ada lagi honorer di luar database," ujar Susanti.