PALEMBANG, KOMPAS.com-Polisi akhirnya menangkap Budiman Dewantara alias Budi (33), pemalak rombongan wisatawan saat berfoto di Jembatan Ampera, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Pemalakan yang dilakukan Budi ini, sebelumnya sempat viral di Instagram hingga menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penangkapan Budi berlangsung pada Kamis (25/1/2024) malam di kediaman adik iparnya kawasan Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Video Viral Wisatawan Dipalak Saat Berfoto di Ampera Palembang
Dari hasil rekaman video yang beredar, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka melakukan aksinya seorang diri, barang bukti pisau yang digunakan juga sudah kami sita,” kata Harryo, Jumat (26/1/2024).
Setelah diperiksa polisi, Budi mengaku melakukan aksi tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Sebelum memalak korban, Budi ternyata lebih dulu menenggak miras bersama teman-temannya di bawah Jembatan Ampera.
Kemudian, dia mencari mangsa dengan mendekati korban ketika hendak berfoto.
“Korban menggunakan sajam dan memaksa meminta uang. Kemudian dikasih uang Rp 5.000,” ujarnya.
Baca juga: Jembatan Ampera Ditutup 3 Jam Saat Malam Tahun Baru
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan UU Darurat Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam
“Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Harryo.