PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Keberadaan sejumlah atribut partai di Gelanggang Olahraga (GOR) Sahabudin Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung bakal mengkaji temuan tersebut.
"Seharusnya tidak boleh karena ini fasilitas pemerintah. Bahkan kita sejak awal telah sampaikan pada panitianya," kata Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar pada awak media di GOR Sahabudin, Kamis (11/1/2024).
Osykar menuturkan, Mahkamah Konstitusi telah memberi keringanan dengan memperbolehkan penggunaan fasilitas pemerintah.
Namun dengan catatan, tidak ada atribut partai, alat peraga kampanye yang disertai nomor urut calon.
"Memang dari yang disampaikan pada kami ini bukan acara kampanye, melainkan hanya konsolidasi internal. Tapi kita bisa lihat banyak atribut yang terpasang di gedung ini," ujar Osykar.
Selain keberadaan atribut partai yang disertai nama dan nomor urut calon, Bawaslu juga menemukan simpatisan yang membawa anak-anak mereka.
"Karena kami juga pencegahan, atribut dan anak-anak yang ikut kegiatan telah kami sampaikan supaya langsung ditertibkan," ungkap Osykar.
Baca juga: Sekjen Gerindra: Indonesia Kehilangan Seorang Pejuang yang Konsisten seperti Rizal Ramli
Menurut Osykar, temuan pelanggaran bakal dikaji lebih lanjut apakah terkait administrasi atau ada unsur pidananya.
GOR Sahabudin Pangkalpinang sejak pukul 15.00 WIB ramai pengunjung yang merupakan massa dari pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming.
Atribut kampanye terlihat terpasang memenuhi halaman GOR hingga meredian jalan. Kemudian terlihat simpatisan mengenakan baju berisi nomor urut dan gambar calon anggota legislatif.
Mereka memasuki GOR untuk menghadiri acara konsolidasi pemenangan capres-cawapres nomor urut dua.