Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer SMK di Prabumulih Cabuli Murid, Bermodus Ajak Makan Mi Ayam

Kompas.com - 25/01/2024, 18:15 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

PRABUMULIH, KOMPAS.com-Polisi menangkap WI (25) seorang guru honorer salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang mencabuli seorang siswi berusia 16 tahun.

S kini mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih usai ditangkap pada Rabu (24/1/2024) kemarin.

Kepala Kepolisian Resor Prabumulih AKBP Endro Wibowo mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (15/1/2024).

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda di Lembata Ditangkap

 

Mulanya, korban hendak mengeluarkan sepeda motornya di parkiran karena sudah masuk jam pulang sekolah.

Setelah sepeda motornya terjepit, korban pun meminta pertolongan pelaku WI untuk membantu mengeluarkan motor tersebut.

“Setelah sepeda motor korban dikeluarkan, pelaku lalu mengajak korban untuk makan mie ayam, korban menurut karena itu adalah gurunya,” kata Endro, Kamis (25/1/2024).

Tanpa rasa curiga, korban dan WI pergi menuju ke tempat makan mie ayam dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.

Usai makan, WI membujuk korban untuk meninggalkan sepeda motornya tersebut di warung untuk jalan-jalan.

Korban pun pergi bersama WI dengan menggunakan sepeda motor pelaku.

“Setelah di jalan sepi, pelaku ini mencabuli korban. Kemudian ia merayu membawa korban ke rumah kontrakannya,” ujar Endro.

Baca juga: Kabur dan Sembunyi di Rumah Mertua, Guru Cabul Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Permintaan itu kemudian ditolak mentah-mentah oleh korban. Ia pun memberontak dan minta diantarkan kembali ke warung mie ayam untuk mengambil sepeda motornya.

WI yang ketakutan kemudian mengantarkan korbannya pulang. Korban kemudian mengadukan peristiwa yang dialami ke orangtuanya.

“Orangtua korban kemudian melapor, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku adalah guru honorer di sekolah korban,”jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, WI dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com