Namun demikian, Nasriadi mengaku tersangka D belum ditahan karena masih dirawat di rumah sakit untuk pengobatan penyakitnya.
“Untuk tersangka Wan Sofian, saat ini pemberkasannya sudah memasuki tahap dua tinggal menunggu persidangan. Sementara untuk tersangka D masih dilakukan perawatan dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, begitu D dinyatakan sehat, akan langsung dilakukan penjemputan,” pungkas Nasriadi.
Sebelumnya, Wan Sofian ketua Koni Kabupaten Natuna telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemkab Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012, dan 2013, yang diterima oleh LSM Forkot Kabupaten Natuna.
Baca juga: Kapal Ilegal Berbendera Vietnam Tertangkap Sedang Curi Ikan di Laut Natuna Utara
Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Wan Sofian karena digunakan untuk keperluan pribadi.
Selain menangkap Wan Sofian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dibuat oleh LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dan dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna.
Kemudian, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012, dan 2013, rekening koran Bank Mandiri atas nama Wan Sofian tahun 2012-2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.
Wan Sofian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.