Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala BPKAD Natuna Jadi Tersangka

D diduga menerima suap sebanyak empat kali dari tersangka Wan Sofian, dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,7 miliar.

Wan Sofian, merupakan Ketua Koni Kabupaten Natuna, Kepri yang ditangkap Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna.

Wan Sofian ditangkap di kediamannya di Air Kolek RT 001/RW 002 Ranai, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (20/7/2023) sekitar 11.30 Wib.

Nilai korupsi mencapai Rp 1.777.500.000 berdasarkan hitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor : PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023 tanggal 11 Juli 2023.

“Penetapan D sebagai tersangka berdasarkan pengakuan dari tersangka Wan Sofian,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Senin (18/12/2023).

Nasriadi menjelaskan, uang suap tersebut pertama kali diterima D dari Wan Sofian pada 2011 satu kali.

Kemudian pada 2012 dua kali dan pada 2013 satu kali.

“Jadi totalnya sebanyak empat kali dengan total Rp 1,7 miliar,” ungkap Nasriadi.


Namun demikian, Nasriadi mengaku tersangka D belum ditahan karena masih dirawat di rumah sakit untuk pengobatan penyakitnya.

“Untuk tersangka Wan Sofian, saat ini pemberkasannya sudah memasuki tahap dua tinggal menunggu persidangan. Sementara untuk tersangka D masih dilakukan perawatan dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, begitu D dinyatakan sehat, akan langsung dilakukan penjemputan,” pungkas Nasriadi.

Sebelumnya, Wan Sofian ketua Koni Kabupaten Natuna telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemkab Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012, dan 2013, yang diterima oleh LSM Forkot Kabupaten Natuna.

Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Wan Sofian karena digunakan untuk keperluan pribadi.

Selain menangkap Wan Sofian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dibuat oleh LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dan dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna.

Kemudian, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012, dan 2013, rekening koran Bank Mandiri atas nama Wan Sofian tahun 2012-2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.

Wan Sofian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/18/105249678/diduga-korupsi-dana-hibah-rp-17-miliar-eks-kepala-bpkad-natuna-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke