Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi KUR Rp 3,2 Miliar, Bendahara BUMDes di Sumbawa Ditahan

Kompas.com - 15/12/2023, 19:22 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Putri Munira (29), bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan di Rumah Tahanan Negara.

“PM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 hingga 03 Januari 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Fd 2/12/2023 tanggal 15 Desember 2023,” kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin dalam jumpa pers, Jumat (15/12/2023).

Kajari didampingi Kasi Pidsus Indra Zulkarnain dan Kasi Intelijen Zanuar Irkham menjelaskan, penetapan tersangka terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022.

Baca juga: Kepala SMP di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar

"Kami telah lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berkesimpulan telah ditemukan cukup alat bukti dan selanjutnya menetapkan satu orang tersangka berinisial PM selaku bendaharawan BUMDes Sahabat Desa Semamung," ungkap Hendi.

Dari perbuatan tersangka ini, sebut Kajari, pihak bank dirugikan sebesar Rp 3,2 miliar lebih.

Dana yang diduga hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka PM bermain sendiri. Dengan memanfaatkan warga dari tiga dusun yakni Semamung, Berang Rea, dan Marga Karya,” sebutnya.

Adapun modus tersangka, warga diminta menjadi pemohon KUR, setelah cair uang KUR dikuasai tersangka dan warga diberikan commitment fee lebih sekitar Rp 3,5 juta per orang dan dibebaskan dari pembayaran angsuran. Hal itu terjadi dalam rentang waktu 2021 dan 2022.

“Kini kredit itu macet," ucap Hendi.

Tersangka dijerat undang-undang pemberantasan korupsi dengan ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Putri Munira, Endra Syaifuddin dan Syiis Nurhadi dari LKBH Samawa Law Office mengatakan menghormati penetapan yang dilakukan penyidik Kejaksaan.

Endra sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan tetapi tidak dikabulkan oleh Kajari sehingga hari ini kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Polsek Kota Sumbawa.

“Kami hormati. Sebelum itu sudah ajukan penangguhan penahanan karena klien kami punya dua anak umur empat tahun dan satu tahun,” kata Endra saat ditemui, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Divonis Penjara karena Kasus Korupsi, 2 Caleg DPRD Kepri Dicoret KPU

“Anaknya masih membutuhkan seorang ibu karena masih menyusui,” tegasnya.

Langkah ke depan akan segera dipelajari lebih dalam perkara ini sehingga apa yang kemudian disangkakan kepada klien dapat dibantah.

“Berdasarkan apa yang telah disampaikan kepada kami oleh tersangka memang tidak seperti yang disangkakan jaksa. Kami akan berusaha lakukan pembelaan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com