Salin Artikel

Diduga Korupsi KUR Rp 3,2 Miliar, Bendahara BUMDes di Sumbawa Ditahan

“PM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 hingga 03 Januari 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Fd 2/12/2023 tanggal 15 Desember 2023,” kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin dalam jumpa pers, Jumat (15/12/2023).

Kajari didampingi Kasi Pidsus Indra Zulkarnain dan Kasi Intelijen Zanuar Irkham menjelaskan, penetapan tersangka terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022.

"Kami telah lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berkesimpulan telah ditemukan cukup alat bukti dan selanjutnya menetapkan satu orang tersangka berinisial PM selaku bendaharawan BUMDes Sahabat Desa Semamung," ungkap Hendi.

Dari perbuatan tersangka ini, sebut Kajari, pihak bank dirugikan sebesar Rp 3,2 miliar lebih.

Dana yang diduga hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka PM bermain sendiri. Dengan memanfaatkan warga dari tiga dusun yakni Semamung, Berang Rea, dan Marga Karya,” sebutnya.

Adapun modus tersangka, warga diminta menjadi pemohon KUR, setelah cair uang KUR dikuasai tersangka dan warga diberikan commitment fee lebih sekitar Rp 3,5 juta per orang dan dibebaskan dari pembayaran angsuran. Hal itu terjadi dalam rentang waktu 2021 dan 2022.

“Kini kredit itu macet," ucap Hendi.

Tersangka dijerat undang-undang pemberantasan korupsi dengan ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Putri Munira, Endra Syaifuddin dan Syiis Nurhadi dari LKBH Samawa Law Office mengatakan menghormati penetapan yang dilakukan penyidik Kejaksaan.

Endra sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan tetapi tidak dikabulkan oleh Kajari sehingga hari ini kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Polsek Kota Sumbawa.

“Kami hormati. Sebelum itu sudah ajukan penangguhan penahanan karena klien kami punya dua anak umur empat tahun dan satu tahun,” kata Endra saat ditemui, Jumat (15/12/2023).

“Anaknya masih membutuhkan seorang ibu karena masih menyusui,” tegasnya.

Langkah ke depan akan segera dipelajari lebih dalam perkara ini sehingga apa yang kemudian disangkakan kepada klien dapat dibantah.

“Berdasarkan apa yang telah disampaikan kepada kami oleh tersangka memang tidak seperti yang disangkakan jaksa. Kami akan berusaha lakukan pembelaan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/15/192237178/diduga-korupsi-kur-rp-32-miliar-bendahara-bumdes-di-sumbawa-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke