Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Penjara karena Kasus Korupsi, 2 Caleg DPRD Kepri Dicoret KPU

Kompas.com - 15/12/2023, 12:01 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum mencoret dua calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau di Pemilu 2024 yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DPT).

Keduanya ialah Ilyas Sabli dan Hadi Candra. Mereka dicoret usai divonis bersalah dan harus menjalani proses hukuman masing-masing satu tahun penjara dan enam tahun penjara.

"Keduanya terbukti melakukan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD di Natuna, Ilyas Sabli divonis 6 tahun penjara dan Hadi Chandra 1 Tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung," kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Caleg Dicoret KPU, Nasdem Merasa Dirugikan

Kedua caleg DPRD Kepri ini berasal dari daerah pemilihan Kepri 7, yang terdiri dari Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.

"Sebelum menggelar rapat pleno, KPU Kepri akan meminta klarifikasi dari parpol kedua caleg tersebut," sebut Ferry

"Ilyas Sabli adalah politisi dari Partai Nasdem, sedangkan Hadi Candra politisi dari Partai Golkar. Saat ini keduanya masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri," sambungnya.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, seorang bakal calon harus memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi rumah dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017.

Baca juga: Diduga Kampanye di Gereja Makassar, Caleg Gerindra Sulsel: Acara Keluarga dan Selesai Ibadah

Kelima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.

Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 7,7 miliar.

 

Hadi Chandra dan Ilyas Sabli sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Namun Hakim Kasasi Mahkamah Agung memvonis Hadi Chandra 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Baliho Caleg PSI di Semarang Ditutup, Bawaslu: Itu Area Terlarang

Hadi Chandra juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Sedangkan Ilyas Sabli divonis Hakim MA 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com