Salin Artikel

Divonis Penjara karena Kasus Korupsi, 2 Caleg DPRD Kepri Dicoret KPU

Keduanya ialah Ilyas Sabli dan Hadi Candra. Mereka dicoret usai divonis bersalah dan harus menjalani proses hukuman masing-masing satu tahun penjara dan enam tahun penjara.

"Keduanya terbukti melakukan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD di Natuna, Ilyas Sabli divonis 6 tahun penjara dan Hadi Chandra 1 Tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung," kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/12/2023).

Kedua caleg DPRD Kepri ini berasal dari daerah pemilihan Kepri 7, yang terdiri dari Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.

"Sebelum menggelar rapat pleno, KPU Kepri akan meminta klarifikasi dari parpol kedua caleg tersebut," sebut Ferry

"Ilyas Sabli adalah politisi dari Partai Nasdem, sedangkan Hadi Candra politisi dari Partai Golkar. Saat ini keduanya masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri," sambungnya.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, seorang bakal calon harus memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi rumah dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017.

Kelima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.

Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 7,7 miliar.


Hadi Chandra dan Ilyas Sabli sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Namun Hakim Kasasi Mahkamah Agung memvonis Hadi Chandra 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Hadi Chandra juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Sedangkan Ilyas Sabli divonis Hakim MA 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/15/120105778/divonis-penjara-karena-kasus-korupsi-2-caleg-dprd-kepri-dicoret-kpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke